10.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Catat!!! Polres Bintan Akan Menindak 7 Hal Ini Mulai Dari Tanggal 4 Hingga 17 September 2023

CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Jajaran Polres Bintan kembali melakukan Operasi Zebra seligi tahun 2023. Operasi ini sudah mulai digelar dari tanggal 4 hingga 17 September 2023 ini.

Hal ini terungkap saat Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Seligi 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Polres Bintan pada Senin (04/09/2023).

Dalam amanatnya, Kapolres Bintan membacakan amanat Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Drs. Tabana Bangun yang antara lain berisikan bahwa Operasi Zebra dilaksanakan serentak oleh Polri dengan tema Kamseltibcarlantas Menuju Pemilu 2024.

“Operasi Zebra Seligi 2023 akan berlangsung selama 14 hari yang dimulai pada hari ini Senin 4 September 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023.”

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

Ia menjelaskan, untuk sasaran Operasi yaitu dengan target masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalulintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dengan sasaran prioritas melaksanakan penegakan hukum dengan ETLE Statis dan Mobile dan teguran pada 7 (tujuh) prioritas pelanggaran yaitu :

1) Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2) Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur

3) Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1(satu) orang

4) Pengemudi  atau pengendara yang tidak menggunakan helm sni dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt

5) Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol

6) Pengemudi atau pengendara yang melawan arus

Baca Juga :  Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Polda Kepri Sosialisasikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja di Batam

7) Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.

“Untuk sasaran prioritas yaitu terhadap pengendara yang sedang mengemudi menggunakan ponsel saat berkendara. Kemudian, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur dan pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang,”jelasnya.

Selain itu, Pengemudi  atau pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI dan pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt. Selanjut, Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan juga akan ditindak.

“Tujuan utama dari Operasi Zebra Seligi 2023 ini adalah untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas dan meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan dan Fatalitas korban kecelakaan lalulintas serta membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan pelayanan Publik,”pungkasnya. (Ndn)

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles