CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna berhasil meningkatkan pajak daerah di tahun 2023 ini. Dimana perolehan hasil pajak daerah per 31 Agustus 2023 sebanyak Rp 29.889.308.877.
Kenaikan pajak daerah ini terlihat cukup signifikan jika dibandingkan dengan pendapatan pajak daerah pada tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, pendapatan pajak daerah Kabupaten Natuna sebelumnya berkisar hanya pada angka belasan miliar dan tertinggi tahun 2017 sebanyak Rp 18 miliar.
Dengan lonjakan itu, Pajak Daerah Kabupaten Natuna sudah mencapai angka 201.08 persen dari pendapatan pajak daerah yang dianggarkan pada APBD tahun 2023 sebesar Rp 14.869.101.000.
Menurut Bupati Natuna, Wan Siswandi penyumbang terbesar dalam peningkatan pajak daerah itu berasal dari pertambangan, yaitu tambang pasir kuarsa.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (4/9/2023).
Ia merincikan bahwa, pendapatan pajak yang terlihat mengalami kenaikan signifikan tahun ini berasal dari beberapa objek pajak seperti pajak hotel yang dianggarkan sebesar Rp 131.742.000, terealisasi per Agustus 2023 ini sebesar Rp 404.368.470 (306,94 persen).
Kemudian kenaikan signifikan juga terjadi pada pajak reklame iklan berjalan. Pendapatan pajak ini terealisasi sebanyak Rp 2.300.000 dari yang semula dianggarkan di APBD sebesar Rp 2.220.000. Kenaikan ini mencapai 103,60 persen.
Selanjutnya dari objek pajak sektor pertambangan pasir kuarsa. Tahun ini Pemkab Natuna menganggarkan pendapatan pajak daerahnya dari sektor pasir kuarsa sebesar Rp 2 miliar. Tapi pada pertengahan tahun, pajak itu terealisasi sebesar Rp 19.138.750.000 atau naik sampai 956.94 persen.
Dan terakhir kenaikan pajak daerah ini juga terlihat mencolok pada sektor pajak BPHTB-Pemberian Hak Baru. Tahun 2023 Pemkab Natuna menganggarkan pendapatan pajak dari sektor ini sebesar Rp 826.673.000, terealisasi sebesar Rp 3.583.728.196 atau naik hingga 433.51 persen.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto menegaskan, pendapatan pajak tahun ini merupakan pendapatan tertinggi Kabupaten Natuna dalam sejarah.
“Realisasi pajak sudah mendekati Rp 30 miliar, jadi ini tertinggi sejak Kabupaten berdiri,” kata Yanto.
Ia memprediksi hingga akhir tahun nanti, Pemkab Natuna akan dapat meraih pajak daerah sebesar Rp 40 miliar.
“Akhir tahun 2023 ini mudah-mudahan bisa tembus Rp 40 miliar,” harapnya.
Menurut Yanto, ada beberapa indikasi yang dapat menunjukkan potensi kenaikan pajak daerah ini hingga Rp. 40 miliar. Indikasi itu karena masih terdapat waktu 4 bulan untuk melakukan optimalisasi.
Misalkan, kegiatan loading tambang pasir kuarsa terus belangsung sampai akhir tahun. Begitu juga dengan pajak hotel akan ada beberapa kegiatan yang memberikan kontribusi untuk pajak hotel.
“Dan hal yang sama juga dengan pajak PBB P2. Dengan adanya relaksasi pada objek pajak itu untuk keringanan pembayaran, setidak-tidaknya akan meningkatkan penerimaan pajak kita dari sisi PBB P2,” paparnya.
Diketahaui bahwa Kabupaten Natuna memiliki 11 objek pajak. Dan pendapatan pajak daerah Kabupaten Natuna meningkat signifikan dari mayoritas objek-objek pajak yang dimilikinya.
Namun begitu, terdapat juga objek pajak yang realisai pendapatan pajak daerahnya terlihat nihil seperti objek pajak reklame stiker/melekat yang tahun ini dianggarkan sebesar Rp 6,063,000, tapi realisasinya nihil.
“Ini karena yang ditargetkan menggunakan data tahun sebelumnya, ternyata dalam pelaksanaan 2023 belum ada objek pajak yg menggunakan objek pajak reklame stiker. Tapi yang lain-lain semua pendapatan pajak kita naik dengan persentase yang memuaskan,” tutup Yanto.(put)