5.1 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Polres Natuna Selamatkan Rp 746 Juta dari Kegiatan Fiktif di Desa Tanjung Kumbik Utara

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Polres Natuna berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 746 juta dari berbagai kegiatan yang terindikasi fiktif di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kecamatan Pulau Tiga Barat.

Keberhasilan ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat menggelar jumpa pers di Mapolres Natuna, Kamis (24/8/2023).

Iptu Apridony memaparkan proses pengembalian uang kerugian negara itu bermula dari tindakan penyelidikan yang dilakukan Satrekrim Polres Natuna.

Dalam proses penyelidikannya, Polres Natuna menemukan indikasi beberapa kegiatan fiktif dan indikasi penyalahgunaan kewenangan di Desa Tanjung Kumbik Utara (TKU). Dugaan itu terindikasi pada beberapa kegiatan yang berlangsung sejak 2019 sampai 2022.

Pada tahun 2019 anggaran Desa TKU sebesar Rp 1,9 miliar, tahun 2020 Rp 1,6 miliar, tahuh 2021 Rp 1,8 miliar dan tahun 2022 Rp 1,4 miliar.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Jumlah kerugian negara ini diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Natuna,” kata Iptu Apridony.

Adapuan kegiatan-kegiatan yang terindikasi fiktif meliputi di antaranya kegiatan pengupahan kepala tukang, pembelian semen, SPPD, belanja makan minum kantor desa dan lain sebagainya.

Selain kegiatan, terdapat juga tunggakan pajak sekitar Rp. 95 juta, BPJS Kesehatan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan senilai sekitar Rp. 12,36 juta serta dana Silpa sebesar Rp. 237 juta.

“Akumulasi dari semua kegiatan yang diduga fiktif ini jadi Rp.746 juta itu,” jelasnya.

Adapun pihak yang mengembalikan uang kerugian negara pada dugaan perkara ini meliputi F selaku Pj. Kades, AY selaku Kades TKU dan M selaku Bendahara Desa.

Baca Juga :  RAPBD Natuna 2025 Disepakati: DPRD dan Pemda Sepakat untuk Pembangunan yang Lebih Baik

“Uangnya akan kami kembalikan ke kas daerah hari ini juga,” tegas Iptu Apridony.

Ia menegaskan, proses penyelidikan terhadap perkara ini tidak akan dilanjutkan oleh kepolisian karena pihak-pihak terkait sudah melakukan pengembalian negara.

Iptu Apridony melanjutkan, selain dihentikan, proses penyelidikan ini juga tidak dapat dilaksanakan kembali karena masih dalam tahap penyelidikan. Bedahalnya bila perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan, proses penanganan perkaranya dapat dilanjutkan meskipun sudah ada pengembalian kerugian negara.

“Dengan ini penyelidikan kami hentikan karena salah satu unsur tindak pidannya dalam hal ini kerugian negara sudah tidak ada lagi,” jelasnya.(put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles