CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sebanyak tiga orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural gagal berangkat ke luar negeri dengan tujuan ke Malaysia.
Tiga calon PMI non prsedural itu bersama dua oknum wartawan media online tersebut dicegat oleh petugas Imigrasi Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.
Petugas Imigrasi pelabuhan Harbour Bay Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, curiga dengan lima orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri itu.
Hal ini terungkap dalam ekspos ungkap kasus di Polda Kepri, Jumat (18/8/2023). Kedua oknum wartawan itu pun dihadirkan dalam ekspos yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dua oknum wartawan itu menjadi tersangka tindak pidana peragangan orang (TPPO). Kedua pelaku diamankan setelah paspor tiga orang calon PMI non prosedural masing-masing Dn (28), S (40), A (38), yang hendak diantarnya ke Malaysia dicekal oleh petugas Imigrasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kedua tersangka diamankan Subdit IV Ditreskrimun Polda Kepri, setelah mendapat informasi dari Imigrasi.
“Anggota mendapat informasi dari Imigrasi, anggota kita langsung bergerak, lalu mengamankan pelaku,” kata Pandra.
Dia menjelaskan pelaku dan korban, langsung digelandang ke Polda Kepri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pengembangan pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut,” terangnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sementara untuk ketiga korban diketahui berasal dari Pulau Jawa dan hendak bekerja ke Malaysia.
“Untuk korban rencananya akan bekerja diperkebunan sawit. Tapi masih kita kembangkan,” kata Pandra.
Untuk korban sendiri kata Pandra, masih dititipkan untuk memudahkan pengembangan.
“Tempatnya adalah, yang jelas tempat yang aman. Ini untuk upaya penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 81 jo 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.(mzi)