CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro pimpin press conference terkait pengungkapan kasus peredaran gelap Narkotika didampingi sejumlah staf dan pihak terkait lainnya di Mapolres Bengkalis, Jumat (18/8).
Pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis ini berhasil mengamankan 6 tersangka dan sedikitnya 24.657,65 gram (24,6 Kg) Sabu, 16.113 butir Pil Extacy dan 7.260 butir Happy Five jaringan internasional.
Keberhasilan tersebut tak lepas dari dukungan dan sinergitas lintas sektoral meliputi jajaran Satres Narkoba, Satreskrim, Satpolairud, Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai Bengkalis. Diketahui, dugaan penyelundupan itu berlangsung di sekitar Bengkalis, Riau. Dalam penelusuran tim gabungan, diduga Narkotika yang diselundupkan tersebut sudah dibawa oleh pelaku ke arah Pekanbaru, 14 Agustus lalu sekira pukul 14.00 WIB.
“Selanjutnya petugas berhasil amankan pelaku di jalan Soekarno Hatta menggunakan satu unit minibus Toyota Innova BK 1257 ACZ. Saat diinterogasi, tersangka mengaku narkotika tersebut dibawa dalam mobil lainnya yakni Toyota Innova BK 1382 AEA yang saat itu terdeteksi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Rohil dan melanjutkan pengejaran,” kata AKBP Bimo.
Benar saja, kendaraan tersebut melaju ke arah Rohil. Petugas disana berupaya menghadang di jalan. Namun, pelaku di dalam Innova BK 1382 AEA nekat menabrak pembatas yang telah dibuat oleh personel Polres Rohil dengan kecepatan tinggi.
Tak henti, petugas terus mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil menemukan kendaraan tersebut di areal hutan karet Banjar XII. Sementara, para pelaku berhasil kabur. Barang bukti tersebut sempat dibuang, namun akhirnya berhasil ditemukan oleh petugas.
Dari tersangka By diketahui informasi bahwa ia dijanjikan upah Rp50 juta dalam melakukan aksinya. Belum berhasil menyelundupkan narkotika, langkahnya dan para pelaku lainnya berhasil dicegat petugas.
“Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tukasnya. (Bres)