CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Terkait dugaan kasus penistaan Bendera Merah Putih yang disematkan pada leher seekor hewan jenis Anjing yang diduga dilakukan oleh RHS (22) 9 Agustus lalu, Danramil 03 Mandau Kapten Arh. Jemirianto kembali angkat bicara, Senin (14/8).
Dalam acara press release Polres Bengkalis di Polsek Pinggir, Kapten Jemi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap baik dan menahan diri dalam mengawal penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh jajaran Polres Bengkalis, Riau.
“Kepada seluruh masyarakat, harap tetap tenang dan menahan diri. Jangan ada tindakan anarkis dalam mengawal dugaan kasus ini. Penanganan perkara sudah ditarik ke Polres Bengkalis, silahkan dikawal dengan guyub. Jangan ada anarkisme, budayakan ramah tamah dan saling menjaga Kamtibmas,” kata Kapten Jemi.
Selaku aparat kewilayahan, pihaknya turut serta mengamankan RHS bersama aparat kepolisian pasca viralnya video yang menampakkan adanya seekor anjing bersematkan bendera pada bagian leher yang diduga diperbuat oleh RHS. Pria tersebut akhirnya diamankan, guna berikan rasa aman dan menghindarkan hal yang tidak diinginkan.
“Kita hanya jalankan tugas sesuai Undang-Undang. Daripada terjadi keributan, makanya RHS kita amankan dan segera serahkan ke Polsek Pinggir. Dia disangkakan melanggar Pasal Pasal 66 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI,” ujarnya.
“Saat ini, kita minta semua pihak untuk tetap tenang dan jangan terprovokasi. Dengan ini, mari sama-sama kita belajar lebih baik lagi memperlakukan bendera kita sesuai amanat Undang-undang,” tukasnya. (Bres)