CENTRALNEWS.ID, PINGGIR – Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kapolsek Pinggir Kompol Ade Zaldi, Kasatresktim AKP Firman Fadhila gelar Press Release terkait progres atau perkembangan penanganan dugaan kasus penyematan Bendera di leher Anjing yang disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI, Senin (14/8).
Acara itu diselenggarakan di Polsek Pinggir dan dihadiri sejumlah pihak penting seperti Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Danramil 03 Mandau Kapten Arh. Jemirianto, kelompok atau organisasi kepemudaan dan masyarakat KNPI, Karang Taruna, Pemuda Pancasila dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam pemaparannya, AKBP Bimo menegaskan bahwa dugaan kasus itu bermula dari viralnya video amatir yang di dalamnya RHS (22) diduga menyematkan atau memasang Bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus lalu.
Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan RHS terlibat perbincangan kurang baik lantaran tindakan RHS diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri berinisiatif melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.
Berangkat dari kejadian itu, Kapolres Bengkalis kerahkan anggota bergerak cepat untuk merespon keluhan masyarakat yang diduga memicu keresahan dan konflik sosial. “Dan pada saat ini, kita berupaya memberikan informasi kepada masyarakat bahwa penindakan dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Polsek Pinggir, Resor Bengkalis. Hadir bersama kita pagi ini, Pak Basri, selaku pelapor dalam dugaan kasus penghinaan atau penistaan simbol atau lambang negara. Atas laporan beliau lah, kita lakukan pengembangan dan penindakan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga situasi Kamtibmas pada saat itu,” kata Bimo.
Pasca menerima laporan, pihaknyapun segera mengamankan RHS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, karena pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang diduga berang atas viralnya video tersebut. Sepanjang perjalanannya, Bimo dan jajaran gelar langkah-langkah penyidikan sesuai SOP Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus ini. Dia menerangkan, perkara tersebut telah ditarik ke Polres Pinggir guna mempercepat proses penyidikan.
“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, proses hukum dan pembinaan terhadap RHS tetap berlanjut sesuai amanat Undang-undang. Ia pun mengajak seluruh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh adat dan elemen kemasyarakatan lainnya untuk tetap tenang dan menjaga Kamtibmas.
Tanggapi progres tersebut, Camat Pinggir haturkan terima kasih dan apresiasi ke jajaran Polres Bengkalis. Menurut Zama Rico, penanganan kasus itu menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekitar. “Terima kasih telah merespon laporan masyarakat, kami apresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaran. Selaku Camat Pinggir, saya mengajak seluruh OKP dan masyarakat untuk dapat menahan diri dan jangan anarkis. Kita serahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Kita harap dengan ini, kesadaran kita semua sebagai warga negara yang baik dapat lebih menumbuhkan kecintaan kepada bangsa dan negara, lebih nasionalisme dan berjiwa patriotik demi menjaga daerah tetap aman dan kondusif,” ungkap Camat Pinggir.
Senada, Danramil 03 Mandau Kapten Jemirianto turut berupaya memberi rasa aman dan nyaman serta menjaga ketenteraman di wilayah teritorialnya. “Sebagai aparat kewilayahan, kita berupaya dan hanya bertugas untuk menjaga situasi tetap aman. Terkait kasus ini, sudah ditangani oleh Polres Bengkalis dan itu kita apresiasi. Kedepan, kita berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi. Kita tetap berkiblat pada Undang-Undang tentang bagaimana cara kita memperlakukan bendera sebagai simbol negara,” papar Danramil.
Seraya itu, Alga selaku Ketua Karang Taruna Kecamatan Pinggir sekaligus Ketua IKMR Kabupaten Bengkalis, Riau turut memgapresiasi. Pihaknya menilai penindakan yang dilakukan Polres Bengkalis dan jajaran sangat tepat dan mengobati perasaan masyarakat yang terluka atas tindakan viral yang diduga dilakukan oleh RHS.
“Kami sangat mengapresiasi, kinerjanya sangat cepat tanggap dan mengobati luka dalam hati masyarakat atas dugaan kasus ini. Kedepan kami harap prosesnya dapat berlanjut sesuai UU dan kita tetap jaga situasi Kamtibmas dengan menahan diri,” tukas Alga yang diamini unsur organisasi lainnya seperti KNPI, PP dan para tokoh yang hadir. (Bres)