5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Gerayangi Puteri Kandung, Warga Sebanga Diciduk Polisi

CENTRALNEWS.ID, DURI – Diduga gerayangi puteri kandungnya sendiri, seorang kepala keluarga berinisial D (40) berakhir kenakan baju tahanan di markas Polsek Mandau, Duri.

Informasi tersebut diterima dari Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat melalui siaran persnya. Dijelaskannya, berdasarkan laporan yang dilayangkan ke Polsek Mandau, pada hari Kamis 20 Juli 2023 lalu sekira pukul 23.00 WIB, D disebut berupaya menggerayangi gadis belianya.

Peristiwa tersebut berlangsung di kediamannya. Saat itu, korban (sebut saja bunga) baru pulang dari Sekolahnya. Sampai di rumah, korban langsung masuk ke dalam kamar orangtuanya, berbaring dan menggunakan smartphone-nya.

Selang beberapa waktu, korban mengantuk dan tertidur di kamar orangtuanya tersebut. Saat itu, D baru selesai mandi dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam. Melihat korban tertidur lelap, D diduga langsung memeluk sambil menciumi leher korban di atas kasur.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

“Risih atas perlakuan ayahnya, korban terbangun bangun dan meronta. Korban kemudian dilepaskan dan segera berpindah ke kamarnya. Setelah pindah, korban melanjutkan tidurnya. Pada saat itu, D kembali mendatangi korban ke kamarnya. Melihat puteri kandungnya sedang tidur, D kembali memelukinya hingga akhirnya terbangun dan meronta untuk kedua kalinya,” kata Kompol Hairul Hidayat.

Merasa tak senang dengan perbuatan sang ayah, korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya pada hari Jumat, 21 Juli 2023. Mendengar cerita korban, isteri D pun melayangkan laporan ke Polsek Mandau. Berangkat dari laporan itulah, kemudian penyidik bergegas memburu D.

“Tepat hari Senin, 7 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB D berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Sebanga – Duri. Saat diinterogasi, pelaku tak menyangkal perbuatan yang disangkakan dalam laporan sang isteri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, D kita tahan dan dijerat sesai Pasal dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles