5.9 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Keberhasilan Kodim 0303/Bengkalis Gagalkan Pengiriman 4Kg Shabu Diapresiasi Pangdam I/BB

CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Keberhasilan Komandan Kodim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Endik Yunia Hermanto dan jajaran dalam menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Shabu-shabu seberat 4 kilogram jaringan internasional menuju ke Pekanbaru – Riau mendapat apresiasi, Selasa (1/8).

Apresiasi tersebut datang dari Panglima Kodam I Bukit Barisan, Mayor Jenderal TNI. Achmad Daniel Chardin sebagaimana diwakilkan Kapendam I/BB Kolonel Inf. Rico J. Siagian. “Keberhasilan Dandim Bengkalis dan jajaran dalam menggagalkan pengiriman Narkotika jenis Shabu seberat 4Kg merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat kepada Polri dan BNN dalam hal pemberantasan peredaran bahkan penyalahgunaan Narkotika di tanah air, dalam hal ini di wilayah Bengkalis – Riau,” kata Kolonel Rico.

Baca Juga :  Sekretaris DPC PPP Natuna Yakin Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Menang di Pilgub Kepri 2024

“Mewakili Pangdam I/BB, saya haturkan apresiasi kepada Dandim 0303 Bengkalis dan jajaran atas prestasi kinerja dalam pemberantasan Narkotika di Negeri Junjungan. Semoga hal baik ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya,” harap Kapendam.

Press Release penggagalan pengiriman 4Kg Sabu Jaringan Internasional di Pelabuhan Ro-Ro | Foto: Bres

Terima apresiasi tersebut, Letkol. Inf. Endik selaku Dandim Bengkalis haturkan terima kasih mendalam. Ia menuturkan, keberhasilan itu merupakan wujud kerja keras dan kerja ikhlas para anggota, khususnya unit intelijen dalam memberi manfaat di tengah masyarakat.

“Kami haturkan terima kasih atas apresiasi dari Bapak Pangdam I/BB. Prestasi ini tak lepas dari kerja keras anggota Kodim 0303 Bengkalis dan sinergitas bersama unsur Polres Bengkalis dan pihak terkait lainnya. Kerja sama yang harmonis ini menjadi bukti bahwa kita semua serius dalam hal pemberantasan Narkotika di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Dandim 0303 Bengkalis.

Baca Juga :  1.190 Personel Polda Kepri Siap Amankan 3.328 TPS Rawan di Provinsi Kepri

 

Ia menegaskan, dalam aksi penggagalan pengiriman 4Kg shabu tersebut, pihaknya berhasil amankan lima tersangka yakni DS, AF, AM, ES dan NA dari berbagai lokasi berbeda. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan regulasi Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Semoga dengan keberhasilan ini, potensi peredaran Narkotika jaringan lokal maupun internasional bisa kita cegah dengan baik. Sama-sama kita wujudkan Bengkalis yang bersih dari belenggu Narkotika demi masa depan generasi bangsa yang lebih cerah,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles