CENTRALNEWS.ID, BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku penjual bayi.
Jaringan perdagangan orang itu ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga pelaku yang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang itu, masing-masing AHA (17), IR (19) dan BUSS (40).
Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksinya.
Kasus ini terbongkar, atas laporan dari nenek bayi (korban) ke Polisi.
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku ditangkap di luar kota, antara lain di Kota Medan dan Kota Batam.
“Korban DLA dijual oleh ibu kandungnya AHA,” kata Budi Hartono, Senin (31/7/2023).
Budi mengatakan IR (19) pacar AHA bertugas mencari calon pembeli bayi. Kemudian IR juga menemani saat menjual anak.
Kemudian IR menyimpan uang hasil jual bayi. Sementara BUSS (40) merupakan pembeli bayi.
BUSS membeli bayi dari AHA sebesar Rp 11 juta. Kemudian DLA diserahkan di Kawasan Simpang Nato, Sagulung Kota Batam.
“Setelah dibeli, selanjutnya BUSS menyerahkan bayi tersebut ke ibu Simbolon dan menerima uang sebesar Rp 15,5 juta,” kata Budi.
Menurutnya, sejauh ini Polisi masih memeriksa pelaku dan melakukan pengembangan.
“Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (dkh)