CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Gegara ambil paket di tengah laut, tiga nelayan asal Bintan diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bintan. Pasalnya, paket yang diambil tersebut berupa baran haram alias sabu-sabu.
Hal ini terungkap saat jajaran Polres Bintan melakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis sabu yang dilaksanakan di Mapolres Bintan pada Rabu (12/7/2023).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sofyan dan Kasi Humas Iptu Also. Selain itu, Kajari Bintan, I Wayan Eka Widdyara dan Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjung Pinang dan kuasa hukum para tersangka juga hadir.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo, menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika ini dari hasil pengungkapan kasus yang terjadi di Kawasan Wisata Lagoi Desa Sebong Lagoi. Dimana, disana diamankan 3 orang terduga yang dicurigai memiliki barang haram.
“Sebanyak 1.021,62 Gram narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini dengan cara dilarutkan dengan air panas dan dicampurkan dengan cairan pembersih lantai selanjutnya akan kita buang ke dalam kloset,”jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketiga tersangka mendapatkan barang haram itu saat sedang melaut. Namun, saat melaut itu justru ketiganya menemukan paket berisi pake sabu-sabu tanpa melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah memastikan paket yang didapat adalah paket sabu, ketiga tersangka malah mengubur barang itu untuk dikonsumsi serta dijual ke inisial AL yang saat ini masih DPO Polres Bintan.
“Atas dasar itu kita amankan ketiga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap, dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika itu dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
“Untuk itu mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama kita berantas segala bentuk tindak pidana termasuk narkoba demi mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba,”paparnya. (Ndn)