7.2 C
New York
Kamis, November 28, 2024

DPRD Batam Segara Bentuk Perda Penempatan Tenaga Kerja

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, dalam waktu dekat akan membentuk tim pembuatan Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur regulasi penempatan tenaga kerja di Kota Batam.

Pembuatan Perda tersebut untuk memutus matarantai oknum-oknum yang memanfaatkan situasi baik kenalan atau kedekatan tanpa didasari hukum memasukkan tenaga kerja dengan meminta sejumlah imbalan dari calon pekerja.

Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, menjelaskan isu mengenai harus bayar agar bisa masuk kerja tersebut sudah sangat meluas, dan mereka juga sudah mendengar isu tersebut.

“Isu itu sudah kita dengar, tetapi untuk membuktikan isu ini sangat sulit, dan kita sebagai perwakilan rakyat di DPRD Kota Batam, tidak bisa mengomentari lebih jauh mengenai isu tersebut karena kita sebagai legislator atau legislasi di pemerintahan, harus memiliki data dan bukti dalam berbicara,” kata Mustofa.

Baca Juga :  Kisah Dramatis: Speedboat Mati Mesin di Perairan Pulau Telaga, Anambas, Semua Penumpang Selamat

Dia menjelaskan untuk Perda yang akan dibuat, berisi tentang aturan penerimaan tenaga kerja di Batam.

“Nanti kita akan undang semua pemilik perusahaan untuk membahas bersama sistem penerimaan tenaga kerja,” kata Mustofa.

Nantinya kata Mustofa, jika perda tersebut sudah ada maka penerimaan tenaga kerja tidak ada lagi bayar membayar.

“Jadi Perda ini nantinya yang akan menghambat dan memutus mata rantai penerimaan tenaga kerja dengan cara bayar atau istilahnya calo,” kata Mustofa.

Mustofa juga mengatakan saat ini di Kota Batam ada empat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS). Jika disalurkan malalui lembaga yang sudah berbadan hukum, itu sah.

Namun bukan berarti ada biaya yang harus diminta dari calon pekerja, karena LPTKS sendiri mendapatkan benefit dari perusahaan yang sudah bekerjasama.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

“Jadi meminta uang kepada calon pekerja tersebut tidak ada,” kata Mustofa.

Dia juga mengharapkan tahun 2023 ini Perda mengenai Penempatan tenaga kerja teraebut bisa di sahkan dan diterapkan nantinya. Agar warga Batam bisa mendapatkan pekerjaan sesuai dengan kemampuan dannkeahlian yang dimiliki.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles