CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di bawah komando Kasat AKP M. Reza berhasil membekuk tiga orang termasuk pasangan suami-isteri diduga bandar togel jenis Sie Jie dalam kurun waktu tiga hari. Hal itu diungkap Reza dalam rilis tertulis yang diterima tim CentralNews.id, Selasa (7/3).
Reza menjelaskan, ia dan timnya berhasil membekuk pasutri berinisial AM (46) dan NR (51) serta seorang lainnya, DA (46). “Pasutri dibekuk di wilayah Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. Sementara DA diamankan dari komplek Pasar Dewi Sartika, Duri. Masing-masingnya diduga terlibat dalam bisnis ilegal (judi) jenis Togel,” kata Reza.
“Pada dasarnya, si suami dan isteri diduga bekerja sama dalam menjajahkan judi. Mereka pesan nomor dari seorang lainnya yang kini berstatus DPO. Masing-masingnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Pasca diamankan, para terduga pelaku ini dibawa oleh Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto dan jajaran guna penyelidikan lebih lanjut. “Sudah diamankan, dijerat dengan ketentuan Pasal 303 KUH Pidana. Sementara demikian,” tukas Reza. (Bres)