CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menerima pelimpahan berkas bersama dua tersangka yang dinyatakan lengkap (P21) kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PKS PT SIPP di Kecamatan Mandau, Bengkalis dari Tim Gakkum KLHK RI bersama Jaksa Kejagung RI, Kamis (2/3/2023) malam.
Penyerahan berkas perkara bersama dua tersangka yang sejak September 2022 lalu sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Gakkum KLHK dan sempat dilakukan penangguhan penahanan. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, karena persidangannya akan digelar di PN Bengkalis, maka berkas perkara dan dua tersangka oleh Jaksa dari Kejagung dan dibantu oleh Jaksa di Kejari Bengkalis akan menyiapkan perkaranya untuk diajukan ke persidangan di PN Bengkalis.
Dari pantauan di lapangan, dua orang tersangka berinisial AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil) yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah diserahkan dan mengenakan baju rompi tahanan, langsung dibawah ke ruang tahanan Polres Bengkalis dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Bengkalis.
Sedangkan dua tersangka yang awalnya direncanakan sampai di Kantor Kejari Bengkalis pukul 13.30 WIB molor sampai pukul 17.30 WIB, karena terkendala penyeberangan roro Bengkalis. Sehingga penyerahan dua tersangka ini sampai pukul 20.00 WIB baru dititipkan di Polres Bengkalis.
“Ya, hari ini kami mendapatkan limpahan perkara yang ditangani jaksa dari Kejagung bersama tim Gakkum KLHK RI yang langsung menyerahkan berkas perkara bersama dua tersangkanya. Kami akan menahannya selama 20 hari kedepan sambil mengajukan berkas perkaranya ke PN Bengkalis,” ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah, Kamis (2/3/2023) malam.
Sedangkan penyerahan dua tersangka ini didampingi 3 jaksa dari Kejagung dan penyidik Gakkum KLHK RI. Juga terlihat Plt Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi dan Kabag Hukum Setdakab Bengkalis Fendro.
Dari pemberitaan sebelumnya, keduanya tersangka ini diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Dalam berkas tuntutan jaksa dari Kejangung, atas perbuatannya kedua tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 miliar rupiah.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Secepatnya akan kita ajukan ke persidangan dan kita lihat nanti, apakah jaksa penuntut sepenuhnya dari Kejari Bengkalis atau dari Kejagung. Kami sifatnya hanya sebagai jaksa pembantu,” pungkas Zainur yang juga mantan Koordinator pada Kejati Kepri di Tanjung Pinang ini. (***)