CENTRALNEWS. ID, BINTAN -Untuk mengntrol harga serta mencegah kelangkaan minyak goreng (Migor) berikan batasan pembelian migor bersubsidi kemasan curah dan minyakkita.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (DKUPP) Bintan, Asy Syukri saat ditanyai awak media terkait kelangkaan migor minyakkita di sejumlah daerah. Ia mengatakan, pembatasan beli minyak goreng tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
“Jadi dari surat edaran tersebut, masyarakat hanya diperbolehkan beli dua liter. Ini untuk mencegah kelangkaan serta harga minyak subsidi,”ujarnya, Selasa, (14/2).
” Untuk minyak goreng curah masyarakat hanya bisa membeli maksimal 10 liter per hari. Sedangkan minyakkita hanya diberikan jatah sebanyak dua liter per hari,”lanjutnya.
Masih kata Syukri, untuk pengontrolan penjualan kedua minyak goreng tersebut pihaknya telah menginstruksikan kepada pihak pengecer maupun pihak swlayan. Sementara untuk harga untuk kedua minyak tersebut dijual Rp 14.000 per liternya.
“Dan jika kita temukan ada yang menjual melebihi dari batas pembelian serta diatas harga yang ditetapkan, bisa jadi izin usaha akan dicabut,” paparnya. (Ndn)