CENTRALNEWS.ID, DURI – Berbekal laporan yang dilayangkan ke SPKT Polres Bengkalis terkait adanya berbagai aksi diduga pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Mandau dan Pinggir, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro memerintahkan Kasatreskrim AKP M. Reza lakukan pengungkapan.
Segera AKP Reza kerahkan Kanit Lidik I Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Gogor Ristanto lakukan penyelidikan terkait laporan atas berbagai aksi nan meresahkan masyarakat tersebut.
Sesaat melidik, titik terang mulai terlihat. Sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (31/1/23) petugas berhasil membekuk Su alias Surya (36) dari kediamannya di kilometer 10 jalan lintas Duri – Dumai, Kecamatan Bathin Solapan. Dari keterangan AKP Reza diketahui bahwa Su merupakan Penadah yang diduga membeli Hp diduga hasil curian dari tersangka HPW alias Kanang (20). Petugas segera lakukan pengembangan dan memeriksa Su.
Bergerak cepat, petugas kembali bergerak dan berhasil membekuk HPW, sang terduga pelaku Curat. Kanang dibekuk sekira pukul 01.00 WIB dari kilometer 10 Kulim. Dari hasil pengembangan, ia mengaku melakukan aksi tersebut dengan menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi kepunyaan CM alias Ales.
Lantas petugas kembali mengembangkan perkara tersebut, sekira pukul 03.00 WIB tim opsnal menuju ke kediaman CM dan menemukan kendaraan sebagaimana diakui sebelumnya oleh Kanang dalam melancarkan aksi Curatnya.
“Dari keterangannya, Kanang mengaku telah beraksi di beberapa tempat. Total ada 16 tempat di wilayah Mandau dan Pinggir diakui Kanang telah disatroni guna melancarkan aksi Curat. Dari 16 tempat ini, pelaku berhasil mencuri berbagai jenis dan merek Handphone, termasuk di wilayah Balairaja. Disana, HPW alias Kanang mengaku mencuri Hp merek Oppo A53 milik seorang Sopir Colt Diessel saat sedang memuat buah Sawit,” ungkap AKP Reza.
Juga bersumber dari pengakuan HPW, keseluruhan aksinya dilakukan bersama beberapa orang yang kini berstatus DPO alias Buron. Keberhasilan Kasatreskrim dan jajaran di bawah komando AKBP Bimo layak mendapat apresiasi, sebab pelaku yang telah beraksi berulang kali dan merugikan banyak orang tersebut telah dikandangkan dalam jeruji besi.
“Setelah penangkapan, HPW (Curat) dan Su (Penadah) segera dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)