CENTRALNEWS.ID, LINGGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan mantan Kepala Desa Tinjul, Rustam Efendi sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun 2019 .
Tersangka diketahui mangkir saat dilakukan pemanggilan berulang kali oleh pihak Kejari Lingga.
Hingga kini, Kejari Lingga menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rustam Efendi mantan Kepala Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat itu.
“Kami telah memanggil sebanyak 3 kali, selanjutnya kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Pada tanggal 15 Desember 2022 telah diterbitkan DPO tersangka Rustam Efendi,” kata Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra kepada awak media, Senin (19/12/2022).
Ade menuturkan, kepada masyarakat atau siapapun yang mengetahui keberadaan tersangka, dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan.
Kejari Lingga memang telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan APBDes itu.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274 juta,” ungkap Ade.
Dengan adanya penetapan tersangka dan juga terkait dengan penetapan DPO, pihaknya limpahkan ke persidangan.
“Dengan harapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang dapat memproses pelaporan ataupun berkas perkara yang kami ajukan nanti ke persidangan,” ujarnya.
Saat ini, Ade menerangkan untuk keberadaan yang bersangkutan tetap dilakukan pemantauan dan juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kami dapat informasi yang bersangkutan berada di daerah Jakarta Timur.
Sejauh ini sebagaimana kami telah melakukan penetapan tersangka, kami mengupayakan adanya pemanggilan secara patut, tentu surat panggilan itu sampai kepada keluarga yang bersangkutan,” katanya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari pihak inspektorat Kabupaten Lingga, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 274.071.429 atas kasus ini. (fby)