CENTRALNEWS.ID, DURI – Ta, pemuda berusia 20 tahun ini terpaksa diciduk petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Selasa (14/9).
Ia ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah toko penjualan Handphone di bilangan jalan Mawar, RT002/RW005 Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau – Duri, Kamis (9/9) lalu.
Kapolsek Mandau, AKP. Jaliper LT, S.AP membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut bahwa kasus ini bermula dari laporan bernomor: LP/225/IX/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU yang dilayangkan oleh Sutono Syharjo (58).
“Awalnya dilaporkan telah terjadi dugaan pencurian satu unit Handphone merek Oppo Reno 4F dari toko Mawar Celullar di jalan Mawar – Duri. Dimana, pelaku ini dilaporkan terekam CCTv berpura-pura hendak membeli Hp. Saat itu, terlapor tiba-tiba kabur dan melarikan Hp tersebut. Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekira Rp3,8 jita dan selanjutnya melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau,” kata Kapolsek Mandau, Selasa sore.
Menindaklanjuti laporan ini, ia mengerahkan unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) dibawah komando Kanitres IPTU. Firman, SH. Tim operasional ini pun melakukan penyelidikan di lapangan.
Tak lama, diketahui bahwa terlapor sedang berada di rumahnya. Tak mengulur waktu, petugas langsung menangkap Ta dan mendapat barang bukti berupa Hp yang diduga dicurinya dari toko Mawar Celullar.
“Saat diinterogasi, terlapor mengakui perbuatan yang disangkakan dalam laporan si pelapor. Saat itu, juga kita temukan barang bukti yang dilaporkan dicuri oleh terlapor,” ujar Kanitres IPTU. Firman menambahkan.
Pasca diamankan, Ta dan Hp curian itu langsung dibawa ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dan barang bukti langsung kita bawa ke kantor. Atas perbuatannya, Ta dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, sementara demikian.,” pungkasnya.(*)