CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2023.
Penyampaian itu dibacakan Haris melalui Rapat Paripurna DPRD di hadapan sejumlah anggota dewan dan unsur Forkopimda Anambas, Senin (28/11/2022).
Jalannya paripurna dipimpin lansung Ketua DPRD Anambas Hasnidar dan dihadiri 12 anggota dewan dari 20 legislatif yang ada. Adapun Ranperda APBD 2023 mengusung tema ‘Pemulihan Ekonomi, Pengembangan SDM dan Pembangunan Infrastruktur’. Itu sebagaimana tertuang dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023.
Bupati Haris dalam rapat paripurna menyampaikan, asumsi penerimaan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Anambas tahun 2023 mengalami kenaikan, ditargetkan sebesar Rp 1.263.746.396.658 atau naik sebanyak Rp 332.607.937.727.
“Artinya asumsi penerimaan pendapatan daerah ini naik sebesar 35.72 persen jika dibandingkan APBD induk tahun anggaran 2022,” ucap Haris.
Ketua DPW PPP Kepri itu menjelaskan, sejauh ini penerimaan pendapatan daerah Anambas masih didominasi dari pendapatan transfer yang lebih dari 90 persen dari total APBD.
“Jadi apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah Pusat, maka akan berdampak signifikan terhadap APBD. Namun pemda optimis tahun 2023 ini akan mengalami kenaikan alokasi anggaran transfer ke daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil sektor minyak dan gas bumi,” terangnya.
Haris menerangkan, asumsi kenaikan penerimaan daerah tahun 2023 ini terdiri dari PAD yang diasumsikan sebesar Rp 41.958.839.491 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 508.189.450 (1,23 persen) dari APBD Induk tahun 2022.
“Untuk pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp 1.119.242.001.570 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 37,19 persen,” sebutnya.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah tahun 2023 juga diasumsikan sebesar Rp 102.545.555.597. Disamping itu, belanja juga diarahkan untuk belanja yang dipergunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Haris menuturkan, terkait rencana belanja daerah pada Ranperda APBD tahun 2023 yakni sebesar Rp 1.263.746.396.658 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 332.607.937.
“Oleh karena itu saya berharap, kiranya Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Badan Anggaran DPRD nantinya dapat membahas tahapan selanjutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Permendagri No.48 tahun 2022,” kata Haris.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar berharap proses pembahasan APBD Anambas dapat berjalan dengan lancar.
“Proses penyusunan APBD Anambas sesuai dengan Permendagri persetujuan bersama paling lambat itu satu bulan,” tuturnya.
Menurutnya berdasarkan Permendagri pengelolaan keuangan daerah antara DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui sebelum waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif.
“Untuk itu saya berharap pengesahan APBD Anambas dapat tepat waktu serta sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undangan dan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(asiyah)