16 C
New York
Sabtu, Oktober 5, 2024

Dihadiahi Timah Panas, Terduga Curas yang Lukai Warga Bathin Solapan Dibekuk Polres Bengkalis

CENTRALNEWS.ID, DURI – Kepolisian resor (Polres) Bengkalis melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil bekuk para terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang lukai warga Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau. Hal itu diungkap Kapolres Bengkalis, AKBP. Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim, AKP. M. Reza, Minggu (27/11).

Diungkap Reza, kasus Curas itu berhasil dibongkar oleh jajarannya berkat keseriusan dan kerja sama tim dalam melakukan penyelidikan dan perburuan sampai ke wilayah Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara. “Kasus ini terjadi sekira pukul 02.30 WIB di rumah pelapor (Orangtua korban), Minggu (18/9/22) silam. Saat itu, para tersangka Curas ini diduga menyatroni kediaman tersebutbdan mendapati korban. Nahas, korban diduga mendapat kekerasan berujung tragedi berdarah,” kata M. Reza.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Besuk Pasien di RSUD Natuna, Janjikan Kesehatan jadi Prioritas

Pasca kejadian, laporan dilayangkan ke Mapolsek Mandau, Duri. Segera, Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat berkoordinasi dengan Kapolres Bengkalis guna pengungkapan lebih lanjut. Dipimpin AKP Reza, penyelidikan dimulai. Perburuan dilakukan agar pelaku yang diketahui berjumlah lebih dari tiga orang itu dapat segera ditangkap.

Tak lama kemudian, upaya petugas berbuah hasil. Tiga terduga curas yang lukai korban berhasil dibekuk. Adapun seorang diantaranya terpaksa dihadiahi timah panas karena diduga berupaya melarikan diri. “AR, diduga otak komplotan dan eksekutor yang memukul kepala korban pakai linggis hingga akhirnya robek saat ditangkap berupaya kabur, petugas kita langsung sigap lakukan upaya tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah betis kiri,” ungkapnya.

Baca Juga :  Karutan Kelas I Tanjung Pinang Minta Nasihat Kapolda Kepri Yan Fitri

Saat diinterogasi, ketiga pelaku itu mengaku dua rekan lainnya yaitu EK dan HR masih tak diketahui keberadaannya. Sementara, satu lainnya berinisial MU sudah dibekuk personel Polsek Panipahan, Polres Rohil lantaran terjerat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Yang berhasil kita amankan adalah AR, RS dan PN. Sementara MU diamankan oleh Polsek Panipahan. EK dan HR, DPO. Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang Curas dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Selanjutnya tiga tersangka ini kita tahan di kantor Satreskrim 125 Polres Bengkalis cabang Duri guna kepentingan lidik lebih lanjut,” tukasnya. (Bres)

 

 

Baca Juga :  Polda Kepri Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

 

 

 

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles