CENTRALNEWS.ID, DURI – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi solusi yang akan diambil oleh perusahaan dengan berbagai alasan. Bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh mereka yang menerima PHK. Lalu, apa langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh perusahaan?
Aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Namun berebeda halnya dengan apa yang diduga dilakukan oleh pihak PT Avia Jaya Indah. Peruaahaan tersebut diduga lakukan PHK terhadap seorang Karyawatinya begitu saja tanpa melalui perundingan terlebih dahulu bahkan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) sebelumnya.
Padahal, pekerja tersebut masa kontraknya masih bersisa hingga 31 Desember 2022, atau kurang lebih 2 bulan lagi. Namun pihak PT Avia Jaya Indah diketahui melakukan pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas hingga membuat si pekerja merasa sangat kecewa.
Ratiah Wulandari namanya, sebelumnya ia bekerja di PT Avia Jaya Indah yang kemudian di-PHK. Ia menyebutkan, dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan dalam bekerja. Hal itu diakuinya karena tidak ada satupun Surat Peringatan yang diberikan pihak perusahaan terhadapnya.
“Tentu ini (diduga) sudah melanggar ketentuan hukum. Pihak PT Avia Jaya Indah saya nilai sudah melakukan PHK sepihak tanpa adanya perundingan terlebih dahulu,” kata Ratiah Wulandari, Rabu (2/11) kepada wartawan.
Ditambahkannya, ia juga sudah mempertanyakan hal itu kepada pihak PT Avia Jaya Indah melalui surat elektronik (E-mail), namun balasan yang diterima seolah menguatkan soal PHK tersebut dan menegaskan pihak perusahaan mengakhiri kontrak per 28 Oktober 2022 tanpa alasan yang diketahui.
“Nah disini saya tentu tidak terima, dan juga ini saya nilai sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” terangnya.
Lalu wartawan mendatangi kantor PT Avia Jaya Indah yang berdomisili di Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis serta bertemu dengan Evi Gusri Rafiani bagian HR Officer.
Saat dikonfirmasi, Evi Gusri Rafiani mengakui bahwa saudari Ratiah Wulandari memang merupakan karyawati dari PT. Avia Jaya Indah yang sudah terkena PHK terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2022. “Namun terkait (Ratiah) di-PHK, saya No Comment. Karena saya tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan, nanti tunggu saja dari Pimpinan kita,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Halazmi Julizar, S.STP, M.Si saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kabar tindakan PHK tersebut oleh PT Avia Jaya.
“Kita dari pihak Disnaker akan melakukan register terlebih dahulu atas pengaduan tersebut, nanti Kepala Dinas akan melakukan Disposisi kapan akan melakukan pemanggilan kedua belah pihak dan intinya akan dilakukan tahap mediasi,” pungkasnya. (Tim)