14.7 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

Sidang Lanjutan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Hakim Kesal Dengar Keterangan Susi Berubah-ubah

CENTRALNEWS.ID, JAKARTA – Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dibuat kesal dengan keterangan yang disampaikan Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (31/10/2022).

Hakim menilai cerita Susi ART Ferdy Sambo tidak masuk akal. Bahkan Hakim menyebutkan Susi mengarang cerita dan bohongnya terlihat saat menjawab pertanyaan Hakim.

“Kalau bohong itu konsisten. Jadi kelihatan bohongnya, di BAP lain dan saat ini ceritanya beda pula,” kata Wahyu Iman Santosa, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seorang hakim yang meminta keterangan Susi bahkan sempat menyebut agar mengatur alur ceritanya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Jamin Keamanan Operasional SKK Migas di Wilayah Kepri

Sebab Susi lebih banyak terbata-bata ketika ditanya oleh majelis hakim PN Jaksel.

“Diatur supaya gak ketahuan bohongnya,” sebut seorang majelis hakim PN Jaksel.

Susi, ART Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyebut jika Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi lantai dua rumah Magelang.

Ia mengaku diperintahkan Kuat Maruf untuk mengecek ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.

Susi mengaku kejadian itu terjadi habis Maghrib.

Saat naik ke atas, Susi mengaku melihat Putri Candrawathi sudah tergeletak di kamar mandi.

“Om Kuat yang perintahkan. Tadinya saya di dapur samping mau masuk ke dapur tengah. Saat naik ke atas, ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi,” ucapnya.

Baca Juga :  Cen Sui Lan dan Jarmin Besuk Pasien di RSUD Natuna, Janjikan Kesehatan jadi Prioritas

Kepada majelis hakim PN Jaksel, Susi menyebut jika kondisi kaki dan badan Putri Candrawathi dalam kondisi dingin.

Dalam kondisi itu, ia menangis sambil memeluk Putri Candrawathi serta meminta tolong.

Saat itu, Susi menyebut Putri sudah mulai memberikan refleks.

“Ibu bilang, jangan Om Yosua. Saya manggil ibu, baru Om Kuat naik ke atas,” sebut Susi.

Dari penuturan Susi ini, majelis hakim kembali bertanya ke Susi yang berbelit-belit ini.

“Saya belum bilang Om Yosua, loh. Curiga gak Saudara, kok tiba-tiba saya disuruh (Kuat). Sadar gak Putri Candrawathi, gak bisa jawab kamu,” ujar Majelis Hakim.

Om Kuat menurut Susi menghalau saat Yosua mencoba mengangkat Putri.

Baca Juga :  Polda Kepri Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober

Ia mengaku bersama Kuat Maruf memapah ibu.

Apa yang disampaikan Susi ini menurut majelis hakim berbeda dengan apa yang ia sampaikan dalam BAP.

“Saya mau tanya, masuk akal gak sih cerita Saudara ini. Ini lah kalau ceritanya settingan ya begini. Kamu anggap kami ini bodoh. Makanya kalau cerita pelan-pelan,” tegas Majelis Hakim PN Jaksel.

Dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan 12 saksi, Susi bekerja menjadi ART Ferdy Sambo sejak 2020.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hadir dalam sidang lanjutan itu.

Saat itu, Brigadir J sudah bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo.

Hingga pada 2021 Brigadir J berubah menjadi ajudan Putri Candrawathi.(dkh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles