CENTRALNEWS.ID, BATAM – Penyeludupan 1,09 juta batang rokok ilegal digagalkan Tim Operasi Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima), Senin (4/10/2022).
Rokok ilegal senilai Rp 3,06 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar itu dibawa dengan speed boat (SB) Sea Star di Peraiaran Pulau Galang.
Petugas Patkor Kastima pun langsung menangkap SB Sea Star yang memuat dan membawa 1,09 juta batang rokok ilegal tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah.
Dia menjelaskan penindakan dilakukan oleh tim satuan tugas Patkor Kastima bermula ketika kapal patroli BC 15029 melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang.
Kemudian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kapal yang sedang melakukan pemuatan barang yang diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal dengan kondisi sudah lepas tali dari pelabuhan.
Berkat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi speed boat yang telah dikandaskan di Pulau Galang.
Dikatakannya, waktu itu petugas melihat awak sarana pengangkut SB Sea Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.
“Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat, namun tidak ditemukan,” sebut Rizki, Kamis (13/10/2022).
Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan SB Sea Star.
Hasilnya petugas menemukan 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok ilegal.
Barang-barang tersebut sudah dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.
“Setelah diteliti lebih lanjut, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret
Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang L dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang H,” katanya.
Kondisi rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan dokumen kepabeanan dan cukai.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai atau ilegal.
“Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Cukai, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Rizki.
Kegiatan Patkor Kastima yang dimulai sejak 29 September 2022 itu, merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya.
“Sinergi ini berupaya untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para penyelundup barang ilegal demi menjaga wilayah kedaulatan kedua negara,” harap Rizki.(mzi)