CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor. Jika sebelumnya, hanya lima tahun masa berlakunya, kini menjadi 10 tahun.
Hal ini bersarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 menetapkan peraturan paspos baru berlaku 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza mengatakan, banyak masyarakat yang sudah menunggu dengan adanya pemberlakukan paspor baru yang kini menjadi 10 tahun.
“Alhamdulillah sekarang sudah disahkan, disisi lain kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis bagi petugas dan infrastruktur kesisteman untuk merealisasikan aturan baru ini,” ujar Mirza, Senin (10/10/2022).
Mirza menyinggung bagi masyarakat yang masih memiliki paspor lama tidak perlu khawatir, sebab paspor lama masih berlaku.
“Masyarakat yang sudah buat paspor dan masih berlaku 5 tahun tidak perlu khawatir karena itu tetap berlaku, nanti setelah 5 tahun baru lah bisa mengganti ke yang baru ini, berlakunya 10 tahun,” terangnya.
Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dalam pembuatan paspor, yakni Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
“Nah untuk paspor baru ini kita beluk tahu teknisnya gimana, terkait biayanya pihak pusat sedang melakukan koordinasi, apakah harganya tetap atau tidak, kita belum tahu,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.
Sesuai dengan peraturan baru ini maka paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka 5 tahun.(put)