17.9 C
New York
Jumat, Juni 27, 2025

Polisi Hanya Beri Teguran Pengendara, 191 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh Siligi 2022

CENTRALNEWS.ID, TANJUNGPINANG – Hingga Senin (10/10/2022) Sebanyak 191 pengendara terjaring razia operasi Patuh Siligi 2022 yang di gelar Satlantas Polresta Tanjungpinang.

Ratusan pengendara baik dari roda dua maupun roda empat terbukti melangar lalulintas, karena tidak mematuhi aturan. Dalam operasi patuh siligi itu, Polisi mengendepankan preventif dan persuasif melalui teguran bagi pengendara yang melanggar aturan.

Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tanjungpinang, Kompol Reza Anugrah Arief Perdana mengatakan Operasi Patuh Seligi yang dimulai sejak 3 Oktober hingga 10 Oktober 2022 ini masih banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak menaati aturan berlalu lintas.

“Pengendara yang ditilang memang nihil, kita lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif melalui teguran bagi pengendara,” ucap Reza kepada wartawan, Senin (10/10/2022).

Baca Juga :  Tak Kuasa Takhlukkan Jalan Menanjak, Tronton Terbalik di Lintas Duri - Pekanbaru

Kebanyakan dari pengendara yang melanggar ini didominasi karena melawan arus di jalan.

“Para pengendara yang kita tegur ini jika tidak memiliki surat-surat yang lengkap, maka anggota di lokasi akan menindaklanjuti,” sebutnya.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan untuk kecelakaan lalu-lintas selama sepekan ini sudah terjadi sebanyak 10 kejadian di sejumlah titik Kota Tanjungpinang.

“Seluruhnya pengendara mengalami luka ringan dan tidak ada korban jiwa,” ungkapnya.

Reza mengimbau kepada seluruh pengendara untuk melengkapi surat-surat berkendara.

“Apalagi saat cuaca musim hujan tidak menentu diminta untuk berhati-hati saat berkendara,” imbaunya.

Sebelumnya, Operasi Zebra di Tanjungpinang menurunkan 53 personel dan secara resmi dimulai pada 3 Oktober, dan akan berakhir hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Baca Juga :  Diduga Korslet, Gudang – Rumah Semi Permanen di Km 8 Kulim Ludes Terbakar

Adapun sasaran utama Operasi Zebra 2022 menekankan pada pemeriksaan kelengkapan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan administrasi kelengkapan kendaraan lainya.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman menekankan pada personel Polr agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli).

“Jangan membuat tindakan kontraproduktif yang nantinya dapat memberikan dampak negatif kepada institusi dan stakeholder terkait,” katanya.(ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles