CENTRALNEWS.ID, DURI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis gelar penyuluhan dan penyebarluasan informasi terkait Kebijakan Pajak Daerah tahun 2022 melalui kegiatam bertema “Sosialisasi Pajak Reklame”, di Hotel Susuka, Kecamatan Mandau – Duri, Selasa (11/10).
Diketahui, pendapatan terbesar daerah bersumber pada pendapatan pajak yang diterima, termasuk dari sisi pemasangan reklame di khalayak umum. Jadi nantinya, pendapatan pajak tersebut dapat digunakan untuk melancarkan setiap program pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sangatlah penting dalam hal ini.
Oleh karena itu, Bapenda Bengkalis gelar sosialisasi yang memghadirkan Kepala Bidang Badan (Kabid) Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis, Syahruddin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Hengki, Kepala Dinas Perkimtan Bengkalis, Supardi dan Camat Mandau Riki Rihardi yang diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muhammad Faizal.
“Sebagai aparat pemerintah di Kecamatan Mandau, kami sangat mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi pada pagi ini, bisa memberi pemahaman dan kesadaran taat pajak terhadap reklame yang ada di Kecamatan Mandau dan dinilai dapat membantu meningkatkan PAD Kabupaten Bengkalis melalui Pajak reklame. Semoga masyarakat sebagai wajib pajak, khususnya di Kecamatan Mandau dapat selalu giat dengan kesadarannya dalam membayar pajak,” ungkap Kasi PMD Kantor Camat Mandau Muhammad Faizal.
Pada kesempatan yang sama, Syahruddin turut menggugah semangat masyarakat lewat aparatur pemerintah di Mandau untuk tetap patuh memenuhi kewajiban pajaknya, terutama pajak reklame.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, wajib pajak reklame dapat memahami peraturan terkait pengurusan legalitas reklamenya, ketaatan wajib pajak dalam membayar Pajak Reklame, pemasangan reklame selalu tertib dan pembayaran Pajak Reklame lebih optimal, serta menginfokan kepada masyarakat atau pun pelaku usaha yang memasang atau mengiklankan tempat usahanya, agar dengan kesadaran pribadi untuk menurunkan reklamenya yang terpasang bagi masyarakat yang tidak memiliki izin,” ujar Syahruddin. (Bres)