CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Peredaran narkotika di wilayah Bintan bisa dikatakan tergolong masif. Hal ini dibuktikan dengan setiap tahunnya jajaran Polres Bintan melakukan pengungkapan puluhan kasus barang haram tersebut. Bahkan, jajaran penjaga Kamtibmas Bintan sempat beberapa kali melakukan penangkapan terhadap bandar yang diduga memiliki jaringan internasional.
Tidak hanya masyarakat biasa, bahkan seorang dokter berinisial R pada tahun 2021 lalu terpaksa diamankan oleh Polres Bintan karena terjerumus obat terlarang itu. Beberapa bulan lalu, seorang anak Kades juga sempat ditahan dan direhabilitasi karena kasus yang sama yaitu terjerumus dalam penggunaan narkotika.
Sebagai kepala Daerah, Roby Kurniawan tidak ingin permasalahan barang perusak generasi itu terus tersebar di wilayahnya. Untuk itu, ia mengusulkan perda penangkalan terhadap barang obat terlarang itu.
Hal ini terungkap saat usulan Roby dibahas dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas anggaran sementara (PPAS) perubahan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Bintan, Selasa (13/9).
“Dengan adanya Perda narkoba ini, maka Pemerintah daerah bersama dinas – dinas terkait dapat mengambil langkah – langkah penting untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Bintan,”ujar Roby.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Perda Narkoba merupakan landasan hukum bagi Pemkab Bintan untuk mengambil langkah dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya yang dapat mengancam kehidupan masyarakat. Terutama generasi muda penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,”
Sejumlah partai yang hadir dalam rapat itu terlihat kompak mendukung langkah orang nomor satu di Bintan saat ini. Karena menurut mereka, hal ini dapat menyelamatkan generasi muda dari baik jeratan hukum peredaran hingga penggunaan. (Ndn)