6.9 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Bupati Minta SKK Migas Bangun Offshore di Natuna, dan Beberapa Usulan CSR

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Dalam kunjungan kerja Bupati Natuna, Wan Siswandi ke Jakarta, Ia melakukan rapat dengan pihak KKKS Migas, sebelum melakukan MOU dengan PEM Akamigas, Senin (29/8/2022) di Gedung Wisma Mulia Jakarta.

Masih didampingi Sekda Natuna, Boy Wijanarko dan Kepala BP3D Natuna Moestapa, Wan Siswandi ajukan beberapa permintaan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melalui KKKS.

Pertama terkait bagi hasil pajak katering yang pernah dibicarakan oleh kedua belah pihak sebelumnya. Selain itu, Wan Siswandi meminta kepada pihak SKK Migas untuk membangun offshore di Natuna, mengingat ada ditemukanya beberapa titik sumur gas baru di laut Natuna.

Baca Juga :  Polres Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi, Dua Tersangka Tertunduk Malu

“Banyak hal yang diperoleh oleh Kabupaten Natuna, ketika pihak SKK Migas bangun Offshore di Natuna, apalagi kita juga tengah menyiapkan tenaga-tenaga kerja terampil sesuai dengan sektor migas dengan kuliahkan beberapa anak daerah di PEM Akamigas, bertahaplah,” kata Wan Siswandi.

Offshore adalah yang berarti jauh dari atau berjarak dari daratan, merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang dilakukan di lepas pantai atau jauh dari daratan.

Selain itu, pemerintah daerah Natuna juga ajukan usulan beberapa CSR yang akan dibahas dalam rapat bersama KKKS dalam waktu dekat ini. Kesempatan ini merupakan waktu yang tepat karena beberapa hari ke depan seluruh dari masing-masing KKKS akan membahas program kerja.

Baca Juga :  Terima Arahan Kapolri dan Panglima TNI, TNI dan Polri Siap Sukseskan Pilkada di Perbatasan

“Pemerintah Daerah mengambil kesempatan terkait dengan PI atau articipating Interest dan SKK Migas akan membantu natuna,” tutup Wan Siswandi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (put)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles