4.6 C
New York
Rabu, November 27, 2024

Disbudpar Bintan Sarankan Pelaku Wisata UMKM Manfaatkan Program Unggulan Roby Kurniawan

Bangkitkan Kembali Industri Wisata, Pemkab Bintan Latih Pemilik Homestay

CENTRALNEWS.ID, BINTAN –Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kabupaten Bintan disumbang oleh sektor pariwisata. Namun, akibat pandemi Covid-19 yang melanda dunia sejak dua tahun terakhir telah membuat dunia pariwisata di seluruh dunia (termasuk Bintan) sempat berada di titik kehancuran. 

Untungnya, Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan memilih Arief Sumarsono sebagai kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang dikenal penuh dengan berbagai ide cemerlangnya.

Meskipun belum dua menjabat sebagai kepala Dinas, Arief Sumarsono membuat gebrakan yang dipercaya akan kembali bangkitkan ekonomi Bintan melalui sektor pariwisata. Adapun hal yang dilakukan dengan memberikan edukasi pada pelaku wisata UMKM yang dikenal dengan homestay atau pondok wisata. 

“(Pelatihan) ini diadakan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku wisata UMKM. Tujuannya, untuk membangkitkan kembali usaha wisata di Kabupaten Bintan yang sempat terpuruk akibat Covid-19,” ujar Arief Sumarsono, Rabu, (23/8).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelatihan yang diberikan pada para pelaku pondok wisata di Bintan ini tidak hanya membekali kemampuan para peserta dalam pengelolaan usaha. Namun, memberikan pemahaman terkait program unggulan Pemkab Bintan dengan pinjaman nol persen bagi pelaku usaha UMKM di Bintan. Dimana, para pelaku usaha yang tidak memiliki modal usaha usai pandemi bisa mengajukan pinjaman pada BPR. 

“Pada latihan ini, kita membekali para pelaku usaha bagaimana mengelola usaha pondok wisata mulai dari pengurusan izin hingga pemasaran. Dengan demikian, sektor pariwisata Bintan bisa kembali bangkit seperti sebelum adanya Covid-19,” tuturnya.

“Selain itu, pada pelatihan ini juga kita memaparkan program unggulan dari pak Bupati kita, Roby Kurniawan tentang program pinjaman nol persen. Dimana, bagi pelaku usaha yang kekurangan modal bisa meminjam modal di Bank yang ditentukan oleh Pemkab. Di sana, (pelaku homestay) tidak perlu memikirkan bunga pinjaman, karena Pemkab yang akan membantu hal itu,” lanjut mantan Camat Gunungkijang itu. 

Adapun syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi salah satu peserta dari program andalan Pemkab Bintan itu yang diperoleh dari petugas BPR yakni; usaha mikro sudah berjalan minimal satu tahun dan terdaftar di basis data DKUPP. Kemudian, tidak sedang menerima bantuan kredit dari pemerintah seperti KUR. 

Lalu,agunan surat tanah/ bangunan SHM/SHGB/ alas hak harus atas nama sendiri atau keluarga terdekat. Sementara untuk surat kendaraan harus atas nama sendiri atau pasangan dan jangka waktu maksimal pinjaman 36 bulan.  (Ndn)

 

Baca Juga :  SMSI Imbau Media Jaga Netralitas dan Hindari Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles