6.7 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Meja dan Kursi Ikut Disita, Satpol PP Anambas Tertibkan Kios Pedagang

CENTRALNEWS.ID, ANAMBAS – Kios pedagang yang berapa di Jalan Tamban dan kawasan Tompak Tiga, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ditertibkan.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kepulauan Anambas, kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pertokoan yang berdagang di badan jalan.

Keberadaan PKL dan pelaku usaha kios yang menggunakan badan jalan itu dianggap menyalahi aturan, semrawut dan meresahkan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Kabid Penegakan Peraturan dan Kebijakan Daerah, Satpol PP Anambas, Richart mengatakan, tindakan tegas tersebut dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2014.

“Sebelumnya kami sudah jelaskan dan beri peringatan tertulis bahwa tempat peletakan dagangan mereka itu adalah ruang jalan umum dan tujuan kita ingin mengembalikan fungsinya,” ucap Richart, Rabu (27/7/2022) di sela-sela penertiban.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam, Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

Menurutnya, Jalan Tamban yang juga sebagai akses keluar masuk Pelabuhan sudah tergolong sempit dan perlu penertiban dari sejumlah dagangan PKL dan pertokoan yang menggunakan badan jalan.

“Kita khawatirnya apabila ada peristiwa kebakaran atau darurat ambulance di lokasi ini tentu mengganggu dan menghambat tindakan cepat itu nantinya,” terang Richart.

Oleh sebab itu pihaknya mengamankan sementara sejumlah gerobak, meja dan kursi milik PKL dengan menggunakan kendaraan roda tiga (kaisar).

“Apabila mereka nanti mau mengambil barangnya bisa datang ke kantor Satpol PP bawa KTP. Di sana nantinya akan kita beri peringatan dengan membuat perjanjian kesepakatan bersama,” sebutnya.

Nantinya bila pelaku PKL dan pertokoan masih melakukan kesalahan yang sama, pihaknya tak segan-segan menerapkan upaya paksa untuk kembali membongkar dan menyita dagangannya.

Baca Juga :  Gedung Balai Pertemuan Darussalam Jadi Simbol Kebanggaan Baru Masyarakat Karimun

“Mungkin saat ini kita masih humanis, tapi nanti jika masih ngeyel kita akan tindak tegas. Karena dipasal 24 itu ada denda minimal Rp 100 ribu dan maksimal Rp 200 ribu serta sanksi 10-40 hari kurungan tergantung tingkat pelanggarannya,” ungkap Richart.

Dari penertiban itu, terdapat 6 PKL dan 5 pertokoan yang terjaring oleh pihak Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas. (asy)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles