CENTRALBATAM. CO.ID, BINTAN –Setelah berbagai upaya penyidikan, akhirnya Kejari Bintan menetapkan 3 orang tersangka kasus pengadaan lahan TPA di wilayah Tanjung Uban.
Hal ini diungkapkan oleh Kejari Bintan, I Wayan Riana pada Pers konferensi di Kantor Kejari Bintan sore ini (20/7).
“Salah satu tersangka inisial HW kepala Dinas Perkim saat ini, “.
Selain HW, dua tersangka lainnya juga turut disebutkan oleh I Wayan. Kedua tersangka lain kata dia berinisial AS dan SP.
” AS merupakan penerima ganti rugi. Sedangkan SP Pemilik lahan,”sebutnya.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka sedang diperiksa.
“Hari ini ketiga nya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan untuk selanjutnya di tahan di Mapolres Bintan,”paparnya. (Ndn).