CENTRALNEWS.ID, DURI – Bukannya menjalin bahtera rumah tangga dengan baik dan harnonis, pasangan suami – isteri (Pasutri) di jalan Baru Duri 13 (XIII), Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis – Riau malah nekat menikmati kelamnya jerat Narkotika jenis Sabu-sabu. Hal itu dijelaskan Kapolsek Mandau, AKP Hairul Hidayat melalui Kanitreskrim AKP Firman, Selasa (26/7) malam.
Dijelaskan, pasutri itu berinisial US (Pria/32) dan MS (Perempuan/37). Keduanya dibekuk personel Polsek Mandau atas adanya informasi yang diterima dari masyarakat setempat. Tumpas keresahan warga akan dugaan transaksi Narkotika diduga sabu, petugas bergerak cepat.
“Hasilnya, diamankan US dan MS. US diamankan bersama isterinya, MS di kediamannya yang beralamat di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan,” kata AKP Firman.
Saat diciduk di rumahnya, pasutri ini tak berkutik. Saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 2,93 Gram, satu bungkus plastik zipper, uang tunai Rp2,4 juta dan satu unit telepon genggam jenis Android.
Saat diinterogasi, MS mengaku mengetahui perbuatan sang suami dalam praktik jual-beli Sabu. “Bahkan, MS mengakui telah menggunakan sabu tersebut bersama suaminya. Sementara, US mengaku sabu itu miliknya yang dibeli dari SR (berstatus DPO),” ungkapnya.
Lantaran diduga kompak menggunakan bahkan menerapkan praktik jual-beli sabu-sabu, pasutri ini digelandang ke Mapolsek Mandau dan diganjar dengan ketentuan Pasal di dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pasutri ini segera dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih dalam,” tukasnya. (Bres)