CENTRAL BATAM. CO. ID, Bintan –Meskipun sudah menjadi ancaman bagi suatu Negera,, namun peredaran narkotika di dimanapun (termasuk Bintan) seolah tak terbendung. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus peredaran narkotika yang diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Bintan.
Di lain sisi, bahaya narkoba bagi pengguna dapat menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dikarenakan narkoba dapat mengakibatkan efek sedatif seperti: kebingungan, hilang ingatan, perubahan perilaku, tingkat kesadaran menurun, dan koordinasi tubuh terganggu.
Menjawab permasalahan ini, Pemkab Bintan di bawah pimpinan Roby Kurniawan membuka pintu tobat dengan menyediakan Balai Rehabilitasi khusus para pencandu racun kehidupan tersebut. Tujuannya, untuk menyelamatkan generasi muda Bintan khususnya yang seolah sedang berada diambang kehancuran.
Peresmian tempat Rehabilitasi itu ditandai dengan MoU oleh seluruh Bupati / Walikota se Kepri dengan Kejaksaan Negeri.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan usai penandatanganan menuturkan bahwa Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, adalah perwujudan bagi bentuk keseriusan pemerintah dan unsur Kejaksaan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang/zat adiktif (Napza).
” Balai ini tentu sebagai bentuk alternatif bagi tempat rehabilitasi sekaligus bentuk kepedulian terhadap para pecandu dan korban narkotika, “ ujarnya.
Untuk itu, dirinya mengapresiasi langkah berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang merupakan langkah baik dalam penanganan penyalahgunaan napza. Menurutnya, melalui balai rehabilitasi ini diharapkan dapat memenuhi asas keadilan bagi korban penyalahgunaan narkoba melalui pembinaan agar terlepas dari ketergantungan.
“Mudah-mudahan kerjasama ini bisa mengajak seluruh elemen masyarakat, bersama-sama untuk memerangi narkoba bagi menyelamatkan generasi muda,” ungkapnya.
Dengan adanya tempat rehabilitasi ini, Pecandu Narkoba dapat segera melapor. Hal ini selain dapat melepaskan diri dari jerat hukm juga dapat menyelamatkan diri sendiri.
Sebab rehabilitasi pecandu ini merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan “pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial” Selain itu pada pasal 55 juga menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga untuk direhabilitasi.
“Jadi harapan besar kita, semoga dengan adanya rumah rehabilitasi ini, Bintan rumah anti narkoba, ” pungkasnya. (Ndn)