CENTRALNEWS.ID, DURI – Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, terkait pencabutan perizinan berusaha di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Terkait hal itu, Majelis Hakim PTUN Darmawi, SH (Berhalangan Hadir), Selvie Ruthyarodh, SH, Erick S. Sihombing, SH dan Panitera Pengganti Agustin, SH, MH menggelar Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (18/7).
Sidang lapangan itu merujuk penanganan Perkara PTUN bernomor: 28/G/2022/PTUN.PBR yang digugat oleh PT. SIPP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bengkalis sebagai pihak Tergugat.
Kala itu, pihak tergugat hadir melalui M. Toyib, Sekretaris DLH Kabupaten Bengkalis Ed Effendi, Kabag Hukum Fendro, Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis, Agis Sahputra dan WSA LAW Firm Wan Subantriarti, SH., MH.
Di lapangan, sempat terjadi adu argument antara kedua belah pihak ketika kondisi dalam PMKS PT SIPP ingin ditinjau lebih lanjut. PH Penggugat mengatakan sebelum mengajukan gugatan, PMKS tidak beroperasi. Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Fendro. Ia menegaskan, saat penyegelan yang dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan tim Gabungan dari KLHK RI di tanggal 22 dan 23 April 2022, ternyata PT SIPP masih tetap beroperasi.

Hal itu terlihat nyata, karena saat penyegelan tungku bakar (Boiler) dilakukan, kondisi mesin pabrik masih hidup yang ditandai keluarnya asap dari cerobong pabrik serta setelah dilakukan penyegelan pabrik masih beroperasi sampai dengan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK RI berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 347/Pen.Pid/2022/PN.BLS tepatnya di tanggal 9 Juni 2022.
Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mohd. Fendro Arrasyid, SH saat ditemui seusai sidang tersebut menyebutkan bahwa pada hari ini obyek utama terkait surat keputusan dari Kepala DPMPTSP yaitu pencabutan izin dari PKS PT SIPP.
“Memang Obyek pencabutan perizinan tersebut dituangkan didalam plang yang sudah didirikan didepan pintu masuk PMKS PT SIPP, namun terjadi sengketa berada didalam,” kata Mohd. Fendro Arrasyid, SH.
“Bahwa benar, memang hasilnya tadi (hari ini) PMKS PT SIPP tidak beroperasi atau berproduksi, namun kita tunggu saja dari persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat,” terangnya.
Terkait obyek sengketa, masih kata dia, (kemungkinan) akan menambah beberapa bahan lainnya sebagai bukti seperti penyegelan yang dilakukan oleh pihak KLHK RI di Persidangan nanti. “Sidang selanjutnya direncanakan akan digelar Minggu depan, dengan agenda mendengarkan saksi yaitu di PTUN Pekanbaru,” pungkasnya.
Sembari jalannya persidangan ditempat, sejumlah masyarakat sempat melaksanakan “Aksi Damai”. Berdasarkam informasi, mereka yang berorasi adalah warga yang terdampak dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah PMKS PT SIPP Duri.

Aksi itu diwarnai dengan orasi dan bentangan spanduk kontra PMKS PT SIPP, bahkan saat rombongan Majelis Hakim saat datang menuju lokasi.
Salah satu isi spanduk yang dibawa puluhan warga bertuliskan “Negara Tidak Boleh Kalah Terhadap PT SIPP”, lalu ada juga “Masyarakat Mendukung Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) serta aparat penegak hukum menutup dan Mempidanakan PT SIPP”.
Meski sempat panas, sidang itu tetap berjalan dengan baik dan damai, tanpa ada sedikit pun bentrok atau hal yang tidak diinginkan terjadi. (Tim)


