CENTRALNEWS.ID, BENGKALIS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik (KLHK RI), Ardi Yusuf di beberapa media online (diduga) menyebutkan kasus Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Surya Inti Prima Perkasa (PMKS PT SIPP) bakal selesai jika ‘Permintaan Bupati Bengkalis’ dapat dipenuhi dan surat-surat yang dibutuhkan dapat diselesaikan secara cepat.
Bahkan parahnya, dalam pemberitaan yang terbit disebutkan nominal diduga fee yang dihembuskan tanpa dasar yang jelas. Kabar sumir itu segera ditepis Ardi. Ia menyampaikan bahwa ia tidak pernah menyebut apa yang telah diberitakan di beberapa media online baru-baru ini.
“Saya tidak pernah bertemu dengan wartawan manapun di Gedung Manggala, namun yang ketemu itu hanya Pengacara dari Erick Kurniawan Direktur atau Penanggung Jawab PKS PT SIPP,” kata Ardi Yusuf via panggilan applikasi WhatsApp, Kamis (7/7).
Ditambahkannya, Pada saat bertemu dengan Pengacara saudara Erick Kurniawan tersebut, pihaknya hanya membahas soal persidangan Pra-Peradilan tepatnya pada 4 Juli 2022 yang lalu saja dan tidak ada pembicaraan lain.
“Pengacara saudara Erick Kurniawan pada saat itu meminta kita (tim penyidik) untuk menyelesaikan persoalan menyangkut kliennya, (bagaimana) supaya enak sama enak. Namun saya juga tidak tahu maksudnya apa dan langsung saja saya menegaskan bawa Erick menghadap dengan kita, Penyidik di KLHK RI,” tuturnya.
Lalu, disebutkannya Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan sempat memprotes dengan dalih (kasus) merupakan persoalan perdata. “Kenapa sampai ke Pidana dan General Manager dari PKS PT SIPP ditahan?,” tutur Ardi menirukan percakapan dengan kuasa hukum yang berangkutan.
“Namun saya juga menjelaskan, bahwa kita sebagai penyidik sudah (ada) menemukan Pidananya, yaitu Pencemaran lingkungan makanya kami kerjakan dan ini berdasarkan laporan dari Masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” ujarnya.
Ardi menyebut, pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada saat itu melaporkan bahwa pihak PMKS PT SIPP diduga tidak mematuhi sanksi administrasi yang telah diberikan. Namun hal itu juga sempat dibantah oleh Pengacara/Kuasa Hukum Saudara Erick Kurniawan.
“Mereka menyebutkan sudah membayar sanksi sebesar seratus satu juta rupiah, namun saya kembali menegaskan bagi kami penyidik di KLHK RI terutama bidang Pidana tidak ada memedulikan hal itu namun setelah turun langsung ke lokasi dimana tempatnya PMKS PT SIPP beroperasi memang sudah ada terjadi tindak pidana disana,” kata dia lagi.
Ardi kembali mengungkapkan bahwa hanya hal itu yang dibahas dengan Pengacara/Kuasa Hukum saudara Erick Kurniawan dan disana pada saat ketemu itu juga tidak ada orang lain seperti wartawan atau Jurnalis.
“Apalagi membahas tentang Bupati Bengkalis meminta fee seperti yang ditulis pada pemberitaan tersebut 20 rupiah per Kg TBS setiap produksi, jika PT SIPP tidak mampu kan bisa ditawar 10 rupiah, atau 5 rupiah per KG TBS yang diproduksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP, itu tidak ada sama sekali,” terangnya.
Ardi menjelaskan bahwa sebenarnya sebagai penyidik, ianya tidak boleh bertemu atau berbicara dengan wartawan kecuali Pengacara/Kuasa Hukum. Namun ini karena menyangkut nama pribadi dan orang lain, terutama sebagai Bupati, ia terpaksa angkat bicara agar issu yang beredar tak semakin liar.
“Kalau untuk dilanjutkan kelangkah hukum tentang pemberitaan kedua ini saya pribadi sudah terpikir namun nanti akan konsultasi terlebih dahulu kepada Pimpinan dan Pengacara,” pungkasnya. (Tim)