6.7 C
New York
Kamis, November 28, 2024

Bertambah Delapan Orang Anak, Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Korban kasus pelecehan kakak beradik anak di bawah umur oleh oknum guru ngaji yang terjadi di Batam baru-baru ini bertambah.

AS, tidak hanya melakukan pelecehan saja. Akan tetapi, pria berusia 20 tahun ini juga melakukan asusila perbuatan tidak terpuji (memegang atau meraba alat sensitif wanita) terhadap delapan orang anak di bawah umur dari dua orang anak sebelumnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, mengatakan bahwa, dalam kasus ini pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditahan pihaknya.

“Berdasarkan keterangan tersangka (saat interogasi di Mapolsek Bengkong), pelaku mengakui perbuatannya. Ini kasus sangat bejat sekali, karena korban bertambah 8 orang,” ujar Bob di kantornya, Kamis (30/6/2022).

Dalam kasus ini, lanjut Bob, pelaku telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong dan tinggal menunggu proses pengadilan selanjutnya.

“Pelaku sudah kita tangkap, sekarang sudah diamankan di Polsek Bengkong. Saya berharap pelaku diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatannya,” tegasnya.

Bob mengimbau kepada orang tua agar lebih berhati-hati lagi dalam menitipkan anak-anak di yayasan maupun di tempat pendidikan. Hal tersebut, kata Bob, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Saya harap kepada para orang tua, agar selalu memberikan pengawasan dan intensif berkomunikasi serta memperhatikan tingkah laku anak-anaknya. Nah kepada pemilik yayasan ataupun panti asuhan, agar selalu memberikan pengawasan melekat terhadap anak didik dan para guru pengajar yang bersentuhan langsung dengan anak didik,” ujarnya.

Kakak Beradik Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Ngaji

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pelecehan terhadap anak bawah umur terjadi di Batam.

Korban yang diberitakan sebelumnya, berjumlah dua orang, yang merupakan kakak beradik berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada tahun 2017 silam sejak 13 tahun menjadi pengajar dimulai dari tahun 2008.

Polsek Bengkong Tangkap Oknum Guru Pelaku Pelecehan Anak Bawah Umur

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong berhasil mengamankan pelaku pelecehan oleh oknum guru ngaji berinisial AS. Pelaku ditangkap pada Senin (27/6/2022) malam, sekira pukul 18.51 WIB.

Baca Juga :  Haru di Paripurna: Suara Ahmad Sapuari untuk Pengabdi yang Tak Terlihat

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rio Ardian.

Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Bengkong, Batam, setelah jajaran Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong, menindaklanjuti laporan kasus asusila perbuatan tidak terpuji oleh salah seorang keluarga korban di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, pada Jumat (24/6/2022) dini hari.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, bahwa dalam kasus pelecehan ini pihaknya telah mengamankan seorang pemuda berusia 20 tahun.

“Terkait kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini, kami berhasil mengamankan pemuda 20 tahun berinisial AS di Bengkong, Batam. Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Bengkong,” ujar Bob.

Dalam penangkapan ini, Polsek Bengkong berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu helai baju kaos warna hitam oranye bertuliskan “sosial one”, kemudian celana dalam warna hitam (milik pelaku), satu celana bola (milik pelaku), baju dress panjang warna pink-kuning corak bunga-bunga.

Baca Juga :  Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

Selanjutnya, buste hounder (BH) atau miniser warna cream, celana dalam warna pink, baju sweater lengan panjang warna ungu, dan celana panjang jeans warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tahun perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.

Perlu diketahui, para korban pelecehan perempuan masih di bawah umur yang dilakukan oknum guru ngaji berinisial AS ini di antaranya korban pertama berusia 10 tahun, kedua 8 tahun, ketiga 14 tahun, dan keempat 17 tahun.

Sementara korban cabul dari oknum guru ngaji lainnya berusia 12 tahun, 15 tahun, 17 tahun, 16 tahun, 15 tahun, dan 10 tahun.

Secara keseluruhan korban yang mengalami pelecehan anak di bawah umur sebanyak 10 orang. (Ilham S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles