9.9 C
New York
Rabu, Oktober 29, 2025

Gondol Perangkat Komputer Excavator, Tiga Pria Diciduk Buser Polsek Mandau

CENTRALNEWS.ID, DURI – Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mandau berhasil membekuk tiga pria yang diduga mencuri monitor dan perangkat komputer alat berat jenis Excavator, hal itu disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman diwakilkan Kanitreskrim AKP Firman, Selasa (21/6).

Dijelaskan, ketiga tersangka berinisial YM (35), MF (23) dan AD (21). Ketiganya dibekuk atas dugaan melanggar Pasal 363 KUHPidana sebagaimana dilaporkan dalam laporan polisi bernomor LP/156/VI/2022/ SPKT/Riau/Res-Bkls/Sek-Mdu yang dilayangkan oleh Mahmudin Purba selaku manajemen PT Sri Ulina Ersada Karina.

Ketiga tersangka ditangkap pada hari Sabtu (18/6) sekira pukul 03.00 WIB (tersangka YM) dan pada pukul 11.00 WIB untuk tersangka MF dan AD. “Dalam laporan yang dilayangkan pelapor, disebutkan (diduga) telah terjadi pencurian monitor dan perangkat komputer jenis Excavator merek Caterpillar seri 320GC dan 313D2 milik PT Sri Ulina,” kata AKP Firman.

Baca Juga :  KP Kutilang-5005 Gagalkan Penyelundupan 48 iPhone dari Batam ke Dumai, Polairud Perketat Pengawasan di Laut Kepri

“Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian sekira Rp400 juta dan selanjutnya melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau. Atas lapiran itu, kita lakukan pengembangan dan berhasil menciduk YM, MF dan AD,” ujarnya.

Saat diamankan, masing-masing tersangka tak menampik perbuatan yang disangkakan dalam laporan. Karena telah mengaku, ketiganya dijebloskan ke tahanan Mapolsek Mandau dan diganjar Pasal 363 KUHPidana. “Melanggar Pasal 363 KUHP, yakni tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles