13 C
New York
Jumat, Oktober 30, 2026

Salah Paham Berujung Penikaman di Duri, Tiga Tersangka Diamankan

CENTRALNEWS.ID, DURI – Hanya gegara sedikit kesalahpahaman, tiga pemuda tanggung berinisial MR (22), HS (22) dan RA (19) diduga nekat melakukan tindak pidana berupa kekerasan terhadap anak di bawah umur. Hal itu terungkap dari pemaparan Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman sebagaimana diwakilkan Kanitreskrim AKP Firman, Rabu (15/6).

Dijelaskan AKP Firman sekira pukul 00.30 WIB, Minggu (22/5) lalu, korban berinisial AR (17) bersama saksi II RF (17) pergi (bermaksud) membeli makanan di bilangan Simpang Garoga, Duri dengan mengendarai sepeda motor. Setelahnya, keduanya pulang dan melintas dari depan Hotel Citra.

Kala itu, ketiga tersangka tiba-tiba menghentikan laju kendaraan korban dan saksi II. Tak pikir panjang, para pemuda tanggung itu melayangkan serangan secara membabi-buta. Parahnya, tersangka MR menusuk alias menikam pipi sebelah kiri korban dengan sebilah senjata tajam (Sajam).

“AR (korban) alami luka tusuk di bagian pipi kiri, sedangkan Saksi II mengalami luka tusuk di bagian pinggang. Pelaku penusukan saudara MR,” kata AKP Firman, Rabu siang.

Adapun modus dari penyerangan itu, masih kata Firman, yakni perselisihan soal balapan liar dengan ‘Anak Rangau’. Para pelaku menduga korban dan saksi II adalah anak-anak muda jalan Rangau. “Para tersangka menduga korban dan saksi II anak Rangau, padahal tidak. Nah, dari kesalahpahaman alias salah target inilah akhirnya muncul pertengkaran, penyerangan serta penusukan menggunakan sajam,” jelasnya.

Pasca kejadian, warga sekitar berupaya membubarkan keributan tengah malam itu. Korban dan saksi II yang alami luka-luka segera dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan darurat.

Tak senang atas tragedi yang menimpa korban dan saksi II, abang korban berinisial SD segera melayangkan laporan ke Mapolsek Mandau. Menindaklanjuti laporan bernomor LP/123/V/2022/SPKT/RIAU/RES-BKLS/SEK-MDU yang dilayangkan SD pertanggal 22 Mei 2022, jajaran kepolisian sektor Mandau segera lakukan pengembangan.

Informasi terkait keberadaan MR pun terkuak, ia langsung dijemput tim Opsnal Polsek Mandau guna diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, MR mengakui perbuatan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi yang dilayangkan pelapor.

“MR mengakui perbuatannya sebagaimana tertuang dalam laporan. Dia juga mengaku, perbuatan itu dilakukan bersama dua rekannya yakni HS dan RA. Berdasarkan informasi yang kami dapat dari MR, dua tersangka lain segera dijemput guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya diancam dengan Pasal 170 KUHPidana dan selanjutnya ditahan,” tukasnya. (Bres)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles