20.1 C
New York
Sabtu, Juni 28, 2025

Warga Kampung Jabi Mengadu ke Dewan Batam, Tuntut Kejelasan Status Kampung Tua

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Warga Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, mendatangi kantor DPRD Kota Batam untuk menuntut kejelasan status kampung tua di permukimannya, serta menolak pelebaran jalan yang berdampak pada kediaman masyarakat.

Tuntutan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Pimpinan DPRD Kota Batam, yang juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kamis (9/6/2022).

Menurut salah seorang warga RW 4 Kampung Jabi, Erna, rencana pelebaran jalan dari Simpang Batu Besar ke Simpang Taiwan ini berdampak pada permukiman warga Kampung Jabi. Penetapan ROW jalan menjadi seluas 100 meter.

“Tiba-tiba ada keputusannya ROW jalan dari Simpang Batu Besar ke arah Simpang Taiwan itu seluas 100 meter, sementara masyarakat merasa ini keputusan sepihak. Banyak rumah warga yang akan terdampak,” jelas Erna.

Baca Juga :  Laka Maut di Km 20 Kulim, Pemotor dan Penumpang Tewas Diseruduk Truk Tangki CPO

Selain itu, warga juga meminta agar Pemko Batam dan BP Batam dapat segera memberi kepastian yang jelas tentang status kampung tua di permukiman Kampung Jabi. Sampai saat ini, baru ada sekitar 40 hektare lahan Kampung Jabi yang direkomendasikan untuk legalitas kampung tua. Sementara, total lahan permukiman warga berkisar 76 hektare.

“Kami ingin luasan dan titik lokasi kampung tua Kampung Jabi Nongsa diperjelas dulu, sampai saat ini masih ada rumah-rumah warga yang tumpang tindih dengan PL-PL,” tegas Erna.

Ia juga mengharapkan agar permukiman warga Kampung Jabi yang berada di dekat bandara diberikan kebijakan khusus, pasalnya, masih ada warga Batam yang tinggal di permukiman dekat bandara itu yang sudah menetap sejak puluhan tahun.

Baca Juga :  Perkuat Perlindungan WNI, KJRI Johor Bahru Luncurkan Papan KSATRIA di Feri Penumpang

Permintaan warga ini ditampung oleh para anggota DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menilai proyek pelebaran jalan ini sebaiknya jangan sampai berdampak negatif bagi warga yang bermukim di situ.

Pihak DPRD Kota Batam juga mendorong agar Pemko Batam dan BP Batam bisa segera menuntaskan kejelasan status Kampung Jabi RW 004, Nongsa, sebelum melanjutkan pengerjaan.

Dari RDP tersebut, diketahui bahwa pengerjaan pelebaran jalan akan kembali dilanjutkan tahap kedua di tahun 2023. Selain itu, pemerintah juga telah menawarkan solusi agar sebagian warga Kampung Jabi yang rumahnya berada di sisi jalan yang dekat dengan bandara, dipindahkan ke sisi lainnya.

“Pelebaran jalan katanya tahap kedua akan dikerjakan pada tahun 2023, kami meminta supaya Pemko dan BP Batam menyelesaikan masalah status kampung tua ini dulu sebelum melanjutkan proyeknya,” ujar Cak Nur.

Baca Juga :  Tak Kuasa Takhlukkan Jalan Menanjak, Tronton Terbalik di Lintas Duri - Pekanbaru

Pihaknya berharap, Pemko Batam dan BP Batam dapat menentukan solusi yang tepat dan secepatnya terkait persoalan status lahan Kampung Jabi, dan dampak pelebaran jalan terhadap warga tersebut. (hsu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles