16.5 C
New York
Minggu, Oktober 6, 2024

6 Bulan Usai Jalani Hukuman, SR Kembali Ditangkap Polsek Gunungkijang

CENTRAL BATAM. CO. ID, BINTAN -Jajaran Polsek Gunungkijang mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua pemuda itu berinisial SR dan WZ.

Kapolsek Gunungkijang, AKP Melki Sihombing didampingi Kasat Humas Polres Bintan mengatakan “SR merupakan residivis dan baru keluar penjara sekitar 6 bulan lalu. Saat itu dia divonis 2,5 tahun penjara karena kedapatan melakukan tindakan pidana yang sama”.
“Sedangkan, Wz diajak oleh SR dan masih di berusia 16,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan terhadap SR sehari setelah korban ML melaporkan kehilangan sepeda motor VGR miliknya.
“Keesokan harinya yakni tanggal 12 April 2022, korban melaporkan kalau melihat motornya dibawa pelaku, ” tuturnya.

Baca Juga :  Roby Kurniawan; Mari Pertahankan Pancasila Dengan Mengamalkan Nilai Yang Terkandung di Dalamnya

“Begitu mendapat laporan, tim langsung turun ke lapangan dan mengamankan pelaku yang saat itu langsung mengakui perbuatannya, ” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, SR ternyata tidak hanya sendiri. Kemudian, tim melanjutkan pengamanan terhadap Wz.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan dua sepeda motor yang diduga hasil kejahatan. Selain itu kami juga mengamankan satu sepeda motor Supra yang digunakan untuk melakukan kejahatan, ” jelasnya.

Terkait modus yang dilakukan oleh pelaku, kedua pelaku berkeliling memantau kendaraan yang ditinggalkan oleh pemilik. “Begitu mereka yakin kendaraan jauh dari pemilik, mereka langsung beraksi, ” sebutnya.

Sementara, SR saat ditanyai mengapa kembali melakukan tindakan pidana yang sama, ia hnya mengatakan “terpengaruh oleh teman -teman” Serta berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama pada masa yang akan datang. (Ndn)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles