CENTRALNEWS.ID, RIAU – Sebanyak 45 Kabupaten/Kota se-Indonesia di luar Pulau Jawa dan Bali disebut kembali melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Selasa (3/8).
Keberlanjutan PPKM ini mulai dilaksanakan dan berlangsung sampai dengan 9 Agustus 2021 mendatang. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.
“Di luar Jawa-Bali ada 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota yang menerapkan dan melanjutkan PPKM Level 4,” kata Airlangga.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 akibat paparan COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, ke-45 Kabupaten/Kota tersebut meliputi:
- Kota Medan (Sumatra Utara),
- Kota Padang (Sumatra Barat),
- Kota Pekanbaru (Riau),
- Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau),
- Kota Jambi (Jambi),
- Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas (Sumatra Selatan),
- Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung dan Kab Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung),
- Kota Bengkulu (Bengkulu),
- Kota Bandar Lampung (Lampung),
- Kota Pontianak (Kalimantan Barat),
- Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan (Kalimantan Utara),
- Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara (Kalimantan Timur),
- Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan),
- Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat),
- Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang (Nusa Tenggara Timur),
- Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara),
- Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja (Sulawesi Selatan),
- Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara (Sulawesi Tengah),
- Kabupaten Halmahera Barat (Maluku Utara),
- Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke (Papua), serta;
- Kota Sorong (Papua Barat).
Airlangga menyampaikan, meskipun (PPKM Level 4) yang sebelumnya dijalankan belum maksimal, namun hal itu disebut telah membuahkan hasil. Perbaikan skala nasional diklaim mulai terlihat, baik dalam hal kasus terkonfirmasi harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR).
“Perkembangan kasus yang masih fluktuatif, namun sudah ada beberapa perbaikan dari beberapa indikator,” ujar Airlangga.
Selama periode PPKM 26 Juli sampai dengan 2 Agustus, rata-rata indikator harian pengendalian COVID-19 di tingkat nasional mengalami perbaikan dibandingkan pada PPKM periode sebelumnya (21-25 Juli 2021, red).
Rata-rata konfirmasi kasus harian 37.037 kasus (turun dari 43.289 kasus), tingkat kasus aktif 16,41 persen (turun dari 18,38 persen) dan tingkat Kesembuhan 80,86 persen (naik dari 79,01 persen), positivity-rate 24,66 persen (turun dari 26,27 persen) dan rata-rata BOR sampai dengan 1 Agustus 2021 sebesar 64,06 persen (turun dari 71,26 persen).
Lebih lanjut Ketua KPC-PEN ini menegaskan, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama.
Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi. Kedua, penerapan protokol kesehatan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat, dan ketiga testing, tracing dan treatment (3T) secara masif.
“Kami berharap kerja sama TNI, Polri, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan jajarannya dan dibantu kedisiplinan masyarakat, kegiatan social responsibility, bentuk kerja sama dengan pihak-pihak yang membantu, termasuk dari pihak swasta bisa dimaksimalkan dan didorong untuk lebih maksimal menangani pandemi COVID-19,” pungkasnya.(*)