13.2 C
New York
Rabu, November 27, 2024

20 Persen Anak Natuna Belum Miliki KIA, Disdukcapil Buka Layanan Jemput Bola

CENTRALNEWS.ID, NATUNA – Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna mencatat masih ada sekitar 20 persen anak di Kabupaten Natuna belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Natuna, Ilham Kauli menuturkan, bahwa berbagai upaya juga telah dilakukan Disdukcapil Natuna agar anak-anak di Kabupaten Natuna semuanya bisa memiliki KIA.

Dimana masyarakat bisa mengurus langsung ke kantor. Masyarakat juga bisa mengurus secara online.

“Kita juga melakukan jemput bola, dan memberikan pelayanan melalui puskesmas atau klinik yang memiliki kerjasama dengan Disdukcapil,” terangnya, Kamis (15/8/2024).

Ilham Kauli juga menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengurus KIA, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Baca Juga :  Kesiapan Polres Natuna Pastikan Pilkada Damai, Gelar Apel Patroli Skala Besar Ops Mantap Praja Seligi 2024

“Salah satunya melampirkan surat keterangan lahir, akta kelahiran, dan pas foto untuk anak usia 5 hinga 17 tahun,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Disdukcapil Natuna itupun mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftarkan kepemilikan KIA dengan melalui sejumlah layanan yang sudah Disdukcapil sediakan.

“Kami berharap setiap anak yang lahir harus segera dilengkapi mulai dari akte kelahiran, Kartu Keluarga, dan KIA. Ini sebagai perlindungan pemerintah terhadap anak-anak indonesia,” tutupnya.

KIA bertujuan untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA memiliki sejumlah manfaat antara lain, pertama, melindungi pemenuhan hak anak.

Kedua, menjamin akses sarana umum. Ketiga, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.

Baca Juga :  RSBP Batam Luncurkan Tiga Layanan Kesehatan Terbaru untuk Masyarakat

Keempat, mencegah terjadinya perdagangan anak. Kelima, memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Pembuatan KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya alias gratis. KIA untuk anak kurang dari 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan, KIA untuk anak di atas 5 tahun berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.(ham)

 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

22,921FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Articles