CENTRALNEWS.ID, BATAM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Batam kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
Pada 22 Mei 2025, sebanyak 16 WNA asal Myanmar dideportasi karena kedapatan menetap di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang diberikan.
Proses ini merupakan hasil dari kegiatan pengawasan rutin yang dilaksanakan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Batam.
Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut sebelumnya bekerja di Singapura. Namun setelah masa izin kerja mereka di negara tersebut berakhir, mereka memilih tinggal sementara di Batam sembari menanti perpanjangan izin kerja mereka yang baru.
Tak berhenti di situ, pada 17 Mei 2025, dua warga negara Tiongkok berinisial WS dan GY juga dikenai tindakan deportasi oleh petugas imigrasi.
Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja secara ilegal di proyek konstruksi Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Selain itu, keduanya juga telah melewati masa izin tinggal selama 14 hari atau overstay.
Seluruh proses deportasi dilakukan secara bertahap, dimulai dari keberangkatan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam ke Bandara Soekarno-Hatta, lalu dilanjutkan dengan penerbangan menuju negara asal masing-masing.
Tidak hanya dideportasi, mereka juga dikenakan sanksi penangkalan yang melarang mereka kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pada 3 Juni 2025, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam menyerahkan tiga WNA asal Bangladesh berinisial F, SM, dan S, lengkap dengan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses hukum.
Ketiganya diduga masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi resmi.
Atas pelanggaran tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan ketegasan institusi dalam menjaga integritas hukum keimigrasian.
“Siapapun yang berada di wilayah Indonesia, termasuk warga negara asing, wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap izin tinggal tidak akan kami toleransi,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pengawasan orang asing di lingkungan sekitar. Laporan mengenai aktivitas mencurigakan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090.(bur)