CENTRALNEWS.ID, BATAM – BPJS Batam Sekupang menerima dua laporan terkait aduan ahli waris eks karyawan yang meninggal dunia terkait santunan yang belum diterima.
Atas laporan itu BPJAMSOSTEK Batam Sekupang langsung menelusuri.
Pertama akibat tunggakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PT Batamec sejak November 2020, terkendalanya proses pembayaran hak-hak eks karyawan.
Adapun hak-hak ahli waris tersebut antara lain, Jaminan Hari Tua (JHT), sejumlah potongan gaji dan kontribusi perusahaan selama almarhum bekerja di PT Batamec.
Selanjutnya, Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta, beasiswa 2 orang anak dari TK, SD, hingga kuliah dengan estimasi Rp 147 juta untu satu anak.
Seterusnya, Jaminan Pensiun Berkala, diterima oleh ahli waris. Dan apabila ahli waris meninggal akan dilanjutkan oleh anak kedua dengan estimasi maksimal Rp 4.277.900 yang dihitung dari rata-rata upah selama almarhum bekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Moch Fasial mengatakan atas aduan dari ahli waris tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan menunggak iuran di Kota Batam. Termasuk PT Batamec yang menunggak iuran selama 16 bulan.
“Kita telah lakukan pembinaan sampai dengan proses pelaporan ke instansi penegak hukum, seperti Kejari Batam, Kejati Kepri dan UPT Wasnaker Kota Batam,” katanya.
Dia mengatakan selain mendapatkan aduan ahli waris yang terus menanyakan perkembangan santunan tersebut, pihaknya juga mendapatkan aduan dari mantan karyawan yang membutuhkan dana JHT untuk kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja.
“Salah satu ahli waris juga menanyakan perkembangan proses santunan. Yang bersangkutan sangat membutuhkan untuk melanjutkan hidup dan sekaligus biaya untuk perobatan anak kedua yang alami kecelakaan,” katanya.(dkh)