CENTRALNEWS.ID, BATAM – Sebanyak 13 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan Batam langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri 1445 Hijiriah yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Rabu (10/4/2024).
Selain itu, Hari Raya Idul Fitri jadi momen yang sangat indah bagi 1.145 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA, Batam.
Bahkan momen lebaran kali ini menjadi momen yang sangat membahagiakan bagi 13 warga binaan di Lapas dan Rutan Batam, pasalnya mereka mendapat pengurangan masa tahanan dan langsung bebas.
Untuk di Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 760 orang yang menerima remisi khusus (RK) I, sementara untuk RK II atau langsung bebas sebanyak 3 orang.
Untuk Rutan kelas II Batam, total warga binaan yang terima remisi 384 orang yang terdiri dari RK I sebanyak 347 orang dan RK II sebanyak 10 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam Heri Kusrita mengatakan pemberian remisi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menjadi hak warga binaan.
Namun disamping itu remisi tersebut juga diberikan sesuai dengan aturan yang belaku, diantaranya sudah menjalani 3/4 dari masa penahanan.
“Baginwarga binaan yang langsung bebas kita berharap agar kembali ke masyarakat dan jadi pribadi yang lebih baik lagi dan bisa mandiri karena kita sudah bekali pelatihan kemandirian,” kata Heri Kusrita.
Dia juga berharap agar semua warga binaan Lapas berlomba untuk menjadi pribadi yang mandiri dan taat hukum.
Program pembinaan yang diberikan hendaknya ditekuni sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nanti.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM RI merilis total Ada 159.557 warga binaan beragama Islam se Indonesia yang menerima remisi khusus ini.
Dari jumlah tersebut seribuan orang yang langsung bebas karena masa pidana telah usai setelah menerima remisi.
Penerima remisi ini gabungan dari warga binaan Lapas (dewasa) yang menerima remisi khusus (RK) dan warga binaan lapas anak yang menerima pengurangan masa pidana (PMP).
Warga Binaan yang menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).(mzi)